Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 1/SE/2026 tentang Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M.
Surat edaran tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dan ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, mengatakan bahwa ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Ramadan 1447 H, dengan penetapan awal Ramadan mengacu pada keputusan Menteri Agama.
“Penyesuaian jam kerja ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dan tetap optimalnya pelayanan publik. Prinsipnya, kinerja dan kualitas layanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujar Premi, Kamis (19/2/2026).
Menurut dia, pengaturan jam kerja tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.
Dalam SE tersebut diatur, pada Senin hingga Kamis, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.
Sementara itu, pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 sampai 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Kendati demikian, perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam dan/atau memberikan dukungan operasional layanan masyarakat tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 812 Tahun 2025.
Selain pengaturan jam kerja reguler, kepala perangkat daerah dan biro dapat menerapkan fleksibilitas jam kerja (flexible working hour) bagi ASN dengan sejumlah ketentuan.
Fleksibilitas hanya diberikan kepada pegawai yang tidak sedang melaksanakan tugas pelayanan langsung yang tidak dapat dilakukan melalui aplikasi resmi perangkat daerah serta tidak sedang menjalankan tugas kedinasan yang bersifat mendesak.
Adapun fleksibilitas jam kerja dapat diberikan paling cepat 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dan paling lama 60 menit setelah ketentuan jam masuk kerja, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional. Total akumulasi jam kerja tetap harus terpenuhi, yakni 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.
Dalam SE itu juga ditegaskan peran atasan langsung untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif, efisien, dan akuntabel selama Ramadan.
Pemprov DKI Jakarta berharap seluruh perangkat daerah dapat melaksanakan ketentuan tersebut dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. (sp/bj)










