Scroll untuk baca artikel
HeadlineNews

Jokowi Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Tunjuk Pratikno jadi Plt Seskab

×

Jokowi Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Tunjuk Pratikno jadi Plt Seskab

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi (kanan) dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kiri).

Suarapena.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 P tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pramono Anung Wibowo dari jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet.

Keputusan ini berlaku mulai 22 September 2024, menyusul pengajuan pengunduran diri Pramono Anung untuk maju sebagai bakal calon gubernur Jakarta pada Pilkada 2024.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan bahwa Presiden Jokowi mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Pramono selama menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.

Berita Terkait:  Organisasi UKP-PIP Masuk Pembahasan, dari Kantor sampai Deputi

“Pada hari ini, Kamis, 19 September 2024, Bapak Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 105 P tentang Pemberhentian Dengan Hormat Bapak Pramono Anung Wibowo sebagai Sekretaris Kabinet, terhitung mulai tanggal 22 September 2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan Seskab,” ujar Ari, Kamis (19/9/2024).

Dalam Keppres tersebut, Presiden Jokowi juga menunjuk Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Kabinet hingga ditetapkannya pengganti definitif.

Berita Terkait:  Mulai Oktober, Penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara Dialihkan ke BIJB Kertajati

“Dalam Keppres tersebut juga ditunjuk Bapak Pratikno, Mensesneg, sebagai pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Sekretaris Kabinet sampai dengan ditetapkannya Seskab definitif,” tambah Ari.

Ari juga menjelaskan bahwa surat pengunduran diri Pramono Anung telah diterima oleh Presiden Jokowi pada 2 September 2024.

“Karena surat yang disampaikan Pramono Anung ke Presiden Jokowi menyebutkan permohonan pengunduran diri terhitung mulai tanggal 22 September 2024 maka penandatanganan Keppres pemberhentian sebagai Seskab juga menyesuaikan dengan permohonan itu,” jelasnya.

Berita Terkait:  Tegas! Presiden Instruksikan Kepala BPN Berantas Mafia Tanah

Presiden Jokowi menghormati hak politik para menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah. Selain Pramono Anung, Menteri Sosial Tri Rismaharini juga akan maju dalam Pilkada 2024.

Dengan pengunduran diri ini, Pramono Anung siap memulai langkah barunya dalam kontestasi politik sebagai calon gubernur Jakarta, membawa pengalaman dan dedikasinya selama menjabat di pemerintahan pusat. (r5/at)