Scroll untuk baca artikel

HeadlineNews

Jokowi Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Tunjuk Pratikno jadi Plt Seskab

×

Jokowi Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Tunjuk Pratikno jadi Plt Seskab

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi (kanan) dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kiri).

Suarapena.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 P tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pramono Anung Wibowo dari jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet.

Keputusan ini berlaku mulai 22 September 2024, menyusul pengajuan pengunduran diri Pramono Anung untuk maju sebagai bakal calon gubernur Jakarta pada Pilkada 2024.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan bahwa Presiden Jokowi mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Pramono selama menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.

“Pada hari ini, Kamis, 19 September 2024, Bapak Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 105 P tentang Pemberhentian Dengan Hormat Bapak Pramono Anung Wibowo sebagai Sekretaris Kabinet, terhitung mulai tanggal 22 September 2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan Seskab,” ujar Ari, Kamis (19/9/2024).

Berita Terkait:  Bursa Karbon Indonesia Jadi Bukti Kontribusi Indonesia dalam Upaya Mengatasi Dampak Perubahan Lingkungan

Dalam Keppres tersebut, Presiden Jokowi juga menunjuk Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Kabinet hingga ditetapkannya pengganti definitif.

“Dalam Keppres tersebut juga ditunjuk Bapak Pratikno, Mensesneg, sebagai pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Sekretaris Kabinet sampai dengan ditetapkannya Seskab definitif,” tambah Ari.

Ari juga menjelaskan bahwa surat pengunduran diri Pramono Anung telah diterima oleh Presiden Jokowi pada 2 September 2024.

Berita Terkait:  UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp 5,72 Juta

“Karena surat yang disampaikan Pramono Anung ke Presiden Jokowi menyebutkan permohonan pengunduran diri terhitung mulai tanggal 22 September 2024 maka penandatanganan Keppres pemberhentian sebagai Seskab juga menyesuaikan dengan permohonan itu,” jelasnya.

Presiden Jokowi menghormati hak politik para menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah. Selain Pramono Anung, Menteri Sosial Tri Rismaharini juga akan maju dalam Pilkada 2024.

Dengan pengunduran diri ini, Pramono Anung siap memulai langkah barunya dalam kontestasi politik sebagai calon gubernur Jakarta, membawa pengalaman dan dedikasinya selama menjabat di pemerintahan pusat. (r5/at)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca