Suarapena.com, JAKARTA – Kasus keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di sejumlah daerah. Di Kabupaten Grobogan, tercatat 803 penerima manfaat mengalami keracunan, sementara di Mojokerto 433 korban dilaporkan. Kasus serupa juga muncul di Pekalongan. Padahal, Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya menargetkan zero case pada 2026.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai kasus berulang ini sebagai indikasi lemahnya pengawasan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG. Menurutnya, meski program MBG memiliki tujuan strategis meningkatkan status gizi anak-anak, aspek keamanan pangan dan kesehatan masyarakat tidak boleh diabaikan.
“Program MBG sangat penting, tetapi kasus keracunan yang terus berulang menunjukkan pengawasan dari hulu sampai hilir belum berjalan optimal. Ini tidak bisa dianggap kejadian biasa,” kata Edy dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Sebelumnya, Komisi IX menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPOM, BGN, dan Kementerian Kesehatan. Dalam pertemuan tersebut, komisi menekankan perlunya penguatan pengawasan menyeluruh, khususnya terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai penyedia makanan MBG.
Edy mendorong pengetatan prosedur keamanan pangan, mulai dari pemeriksaan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan. Selain itu, penerapan standar higiene dan sanitasi, inspeksi lapangan berkelanjutan, serta sampling dan uji laboratorium rutin menjadi keharusan.
“Kasus keracunan yang terjadi setelah pergantian tahun menunjukkan lemahnya kontrol. Sistem distribusi harus lebih aman, dapur mudah diawasi, dan koordinasi antar-stakeholder lebih ketat,” ujarnya.
Edy juga mendorong audit kesehatan dan keamanan pangan di seluruh SPPG, termasuk pemeriksaan fasilitas, praktik produksi, kepatuhan terhadap standar gizi, serta sertifikasi keamanan pangan sebelum melayani masyarakat.
Langkah tersebut sejalan dengan pembahasan RAPBN 2026, yang mencakup pengalokasian anggaran untuk pengujian sampel MBG, pelatihan pengelola SPPG, dan penguatan peran BPOM dalam pengawasan makanan.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu menegaskan perlunya pengawasan rutin terhadap SPPG, kolaborasi lintas lembaga, dan penerapan sertifikasi wajib, seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Hazard Analysis dan Critical Control Point (HAACP).
Terkait korban keracunan, Edy menekankan pentingnya jaminan pembiayaan pengobatan, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan. Sementara korban nonaktif menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Fasilitas kesehatan diharapkan tidak menolak pasien darurat, meski tanpa dokumen.
Edy menutup dengan menyerukan transparansi informasi publik, mulai dari hasil investigasi, temuan laboratorium, hingga tindak lanjut terhadap penyelenggara MBG. Menurutnya, keselamatan dan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, harus menjadi prioritas utama. (r5/um)










