Scroll untuk baca artikel

HeadlinePar-Pol

Kata DPR Banyak Korban Akibat Pinjol, Pemerintah Harus Tegas!

×

Kata DPR Banyak Korban Akibat Pinjol, Pemerintah Harus Tegas!

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya kasus bunuh diri yang dipicu oleh utang pinjaman online (pinjol).

Menurut Cucun, fenomena ini sudah lebih dari sekadar masalah finansial, melainkan sebuah ancaman serius bagi keselamatan sosial dan ekonomi masyarakat.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Pinjol telah merusak banyak aspek kehidupan. Bahkan, nyawa orang-orang terancam karena mereka terperangkap dalam utang yang tak terbayar,” ungkap Cucun dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).

Politisi Fraksi PKB ini menilai pemerintah belum menunjukkan komitmen yang cukup kuat dalam memberantas pinjol ilegal. Ia mengkritik kurangnya keberanian politik dalam menyelesaikan masalah ini secara tuntas, meskipun dampak negatif pinjol sudah terasa sangat merusak.

“Kasus bunuh diri akibat pinjol harus menjadi peringatan keras. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus lebih serius melindungi masyarakat,” tambahnya.

Cucun pun mengusulkan agar pemerintah tidak hanya sekadar menutup situs pinjol ilegal, tetapi juga memberikan solusi jangka panjang, termasuk menciptakan akses kredit yang lebih sehat dan terjangkau bagi masyarakat.

Data terbaru per 29 Oktober 2024, menunjukkan hanya ada 97 perusahaan pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berita Terkait:  Kata Dasco Presiden Prabowo Instruksikan LPG 3 Kg Bisa Kembali Dijual Pengecer

Meski pemerintah aktif menutup situs pinjol ilegal, pinjaman online dengan bunga tinggi tetap berkembang pesat, semakin menambah beban masyarakat.

Cucun mengidentifikasi bahwa salah satu alasan tingginya angka pinjol adalah kurangnya akses ke pinjaman yang sah dan terjangkau. Masyarakat, terutama dari kalangan berpendapatan rendah, sering terpaksa memilih pinjol sebagai jalan pintas, meskipun risiko yang ditanggung sangat besar.

“Pinjol menawarkan kemudahan pencairan, namun konsekuensinya bisa menghancurkan kehidupan seseorang. Sayangnya, kebijakan yang mengatur masalah ini belum cukup serius,” ujarnya.

Sebagai Pimpinan DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), Cucun menegaskan pentingnya kesejahteraan sosial dan ekonomi untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pinjol.

Selain itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan fasilitator pinjol ilegal harus segera dilakukan.

“Pinjol bukan hanya ancaman finansial, tetapi juga ancaman terhadap ketahanan hidup bangsa. Pemerintah harus tegas dalam memberantasnya agar tidak ada lagi korban jiwa,” tegasnya.

Cucun juga mengungkapkan, mayoritas nasabah pinjol adalah generasi muda, dengan kelompok usia 19-34 tahun mendominasi penerima pinjaman, yang tercatat mencapai Rp 27,1 triliun pada 2023.

Berita Terkait:  DPR Targetkan Revisi UU Daerah Khusus Jakarta Rampung Sebelum Pilkada 2024

Ia menyebut kurangnya literasi keuangan dan ketergantungan pada kemudahan layanan pinjol sebagai faktor utama penyebab fenomena ini.

Untuk itu, Cucun aktif melakukan sosialisasi mengenai bahaya pinjol dan judi online (judol) di Kabupaten Bandung, daerah pemilihannya.

Bersama OJK, ia mengedukasi masyarakat tentang risiko pinjol ilegal dan memberikan informasi mengenai tempat yang dapat dihubungi jika menjadi korban.

“Kami bersama OJK mengedukasi masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal dan judi online serta memberi informasi tentang tempat yang bisa dihubungi jika mereka terjebak,” jelas Cucun.

Cucun juga mengapresiasi gerakan masyarakat yang berperan aktif dalam memerangi pinjol dan judol. Gerakan ini, yang diprakarsai oleh Forum Merah Putih di Kabupaten Bandung, dianggap sebagai langkah penting dalam pemberantasan masalah pinjol dan judi online.

“Semangat masyarakat ini sangat penting untuk memerangi pinjol dan judol. Gerakan ini akan memperkuat upaya kita bersama dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh rakyat,” pungkas Cucun. (r5/we/rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca