Dasar hukum pembangunan jargas yakni Perpres No. 3 Tahun 2016 jo Perpres No. 56 Tahun 2018. Selain itu juga diterbitkannya Perpres No. 6 Tahun 2019, tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
“Dengan adanya jargas juga mempermudah masyarakat, karena tersedia setiap saat. Tidak perlu keluar rumah mencari LPG jika sewaktu-waktu kehabisan,” ujar Djoko Siswanto.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi didampingi dengan Direktur Sinergi Patriot, M. Fikri Azis, Asisten Daerah II, Kariman, Kepala Bagian Hukum, Wahyudin, Kepala Bagian Perekonomian, Nadih Arifin hadir dalam kegiatan tersebut.
Kota Bekasi menjadi salah satu daerah yang meneken nota kesepahaman dengan Kementerian ESDM. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku mengapresiasi program strategis pemerintah pusat dalam pembangunan jargas.
“Melalui program pembangunan jargas ini, masyarakat akan merasakan energi yang berkeadilan dengan terpenuhinya kebutuhan energi yang bersih, murah, ramah lingkungan dan efisien,” ujar Rahmat. (sng)







