Suarapena.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam pejabat tinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), termasuk Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Sanksi ini diberikan karena mereka dinilai melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025, yang disidangkan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Tidak hanya Ketua KPU, lima pejabat lainnya juga ikut terseret: empat anggota KPU RI yaitu Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz, serta Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I sampai Teradu V, dan Teradu VII, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam pembacaan putusan.
Sanksi ini dijatuhkan setelah DKPP menemukan bahwa keenam teradu menyalahgunakan fasilitas private jet atau jet pribadi yang diadakan dalam rangka tahapan Pemilu 2024. Jet pribadi tersebut semula diklaim untuk memantau distribusi logistik ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, fakta di persidangan menunjukkan hal sebaliknya.
Menurut Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, hasil pemeriksaan terhadap 59 kali perjalanan jet pribadi tidak menunjukkan satupun perjalanan yang terkait langsung dengan distribusi logistik Pemilu.
“Jet tersebut justru digunakan untuk kegiatan non-inti seperti monitoring gudang logistik, menghadiri bimtek KPPS, hingga penyerahan santunan. Bahkan, digunakan dalam kunjungan ke luar negeri seperti pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur,” jelasnya.
Yang paling disorot, keenam pejabat KPU RI memilih jet pribadi berkelas eksklusif dan mewah, yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan pengelolaan anggaran negara secara bertanggung jawab. DKPP menyatakan tindakan ini merupakan bentuk pemborosan dan penyimpangan.
“Penggunaan jet pribadi yang mewah bertentangan dengan nilai-nilai etika penyelenggara pemilu dan asas efisiensi dalam penggunaan anggaran,” tulis DKPP dalam putusannya. (sp/pr)










