“Ini kan seolah olah dibuat bergejolak bagi yang berkepentingan,” ujar Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly, Selasa (8/8/2017).
Menurutnya, kebijakan alih kelola SMA/SMK bukan kemauan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tetapi merupakan amanat undang-undang.
Lebih lanjut Ayung mengatakan, pemerintah daerah seharusnya mengajarkan masyarakat taat akan hukum dan aturan, bukan sebaliknya mengimbau masyarakat untuk menentang aturan dengan alibi alih kelola bermasalah. Sehingga, kemudian menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten
“Pemerintah daerah harus mengajarkan masyarakat taat hukum dan aturan, jangan malah sebaliknya mengajak masyarakat untuk menentang aturan dengan alibi alih kelola bermasalah,” tambahnya. (sng)