Suarapena.com, BEKASI – Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Gilang Esa Mohamad, mengingatkan pemerintah kota agar segera menuntaskan defisit Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang hingga kini masih jauh dari target nasional.
Target tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), namun belum tercapai, berpotensi menggagalkan pengesahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bekasi.
“Ini masalah serius dan sudah menjadi pukulan telak bagi Kota Bekasi. Kalau target RTH tidak segera terpenuhi, RDTR kita bisa batal disetujui oleh pemerintah pusat,” tegas Gilang, Rabu (28/5/2025).
Gilang menjelaskan pihaknya tengah mengumpulkan data terbaru dari berbagai dinas terkait untuk memastikan sejauh mana pencapaian RTH. Data valid ini sangat krusial untuk memperbaiki perencanaan tata ruang ke depan agar tidak terjadi pembatalan dokumen penting tersebut.
“Jika data tidak jelas dan akurat, bisa saja seluruh RDTR yang sudah disusun batal demi hukum. Pusat sudah memperingatkan, RTH harus segera dipenuhi,” ujarnya.
Selain itu, Gilang mengkritisi perubahan fungsi lahan yang mengorbankan RTH. Ia menyayangkan banyak lahan hijau yang berubah menjadi kawasan pembangunan, bahkan beberapa area jalan umum dimasukkan sebagai RTH akibat keterbatasan lahan.
“Target minimal RTH adalah 20 persen dari total wilayah kota. Tapi jangan sampai jalan umum yang seharusnya untuk kendaraan justru diklaim sebagai ruang hijau. Ini bukan solusi,” keluhnya.
Gilang juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi lingkungan seperti AMDAL oleh para pengembang. Ia menegaskan pentingnya penerapan sistem reward and punishment untuk memastikan rekomendasi lingkungan dijalankan secara serius.
“Kita harus galakkan pengawasan agar rekomendasi AMDAL dipatuhi. Kalau tidak, sanksi tegas harus diberlakukan,” pungkasnya. (Ads)










