Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jabar

Lantaran Surat Himbauan Puluhan Warga Lahan Eks Tapos Geruduk Kantor Camat Jatisampurna

×

Lantaran Surat Himbauan Puluhan Warga Lahan Eks Tapos Geruduk Kantor Camat Jatisampurna

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, BEKASI — Puluhan warga pemukim eks PT. Tapos berunjuk rasa ke kantor camat jatisampurna, kota bekasi, Kamis (17/7/2025) siang. Kedatangan warga yang di dominasi oleh ibu-ibu ini menolak himbauan pengosongan pemukiman yang dilayangkan oleh camat setempat yang berada diatas lahan klaim milik Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut.

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung kondusif dengan penjagaan ketat dari aparat gabungan Satpol PP Kota Bekasi, Kepolisian Polsek Jatisampurna Resor Metro Bekasi Kota, Koramil 02 Pondokgede dan gabungan tokoh masyarakat setempat.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Puluhan warga pemukim dilahan bekas eks PT Tapos yang di klaim milik pemda kabupaten bekasi ini menyuarakan menolak mengosongkan tanah tersebut. “Surat himbauan pengosongan tanah eks Tapos ini dilayangkan ke kami pada 8 Juli kemarin, isi suratnya meminta kami segera melakukan pengosongan,” ujar Kordinator Warga Pemukim lahan Eks Tapos, Apriyandi Iskandar Delimunthe.

“Surat himbauan yang kami terima tanpa ada musyawarah terlebih dahulu, kan kami membangun rumah dan tempat usaha dengan modal yang besar. Bahwa hak kami ini kan dilindungi UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 dan UU no. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,” ujarnya.

Berita Terkait:  Tidak Miliki Tempat Tinggal, Rumah Numpang Yang Ditempat Warga Asli Pekayon Ini Ambruk

Salah satu poin dari pernyataan warga pemukiman lahan eks Tapos tersebut mengklaim lahan yang mereka tempati berdasarkan dari oper tanah garapan dari pihak penggarap. Dan meragukan atas legalitas Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 03 dan 04 yang di klaim milik pemkab bekasi, karna info yang mereka dapatkan PT. Tapos telah bubar dan dahulu pernah diperkarakan.

Terpisah, Camat Jatisampurna, Nata Wirya, mengatakan aksi warga pemukiman yang berunjuk rasa tadi bahwa kita berbuat semena-mena atas surat himbauan tersebut. “Tadi di aula saat diskusi saya jawab, bahwa surat himbauan tersebut berdasarkan perintah dari wali kota bekasi, yang berawal dari Surat Bupati Bekasi ke pemkot bekasi, oleh karena itu surat himbauan itu berdasarkan perintah dua pemimpin kepala daerah,” ungkapnya.

“Atas perintah itu langkah kami dengan jajaran membuat surat himbauan kepada kurang lebih 266 penghuni diatas tanah eks Tapos yang punya kabupaten itu. Jajaran kami kirim surat himbauan ke para penghuni disana selamat 4 hari, dan hari ini mereka datang juga ingin beraudiensi kita terima dengan baik,” imbuhnya.

Berita Terkait:  Lubang Bekas Galian Fiber Optik di Jalan Raya Kranggan Tak Kunjung Diperbaiki, Mengkhawatirkan

Diketahui, ada dua blok lahan eks tapos yang di klaim pemkab bekasi sebagai aset miliknya, diantaranya Sertifikat Hak Pakai (SHP) no. 03 dan no. 04 dengan total luas kurang lebih 7,7 hektar, dengan nomor peta 183 foto udara tahun 1998. Untuk SHP no. 03 pemohon awal dalam pengajuan surat sertifikat tersebut atas nama Drs. H. Herry Koessceri

Dan menurut beberapa penuturan warga sekitar, sekitar tahun 2010 sampai 2013 ditengah lahan eks Tapos SHP no. 03 luas 5,4 hektar ditengah lahan masih terdapat lapangan bola dan kebun kosong dan terdapat di pinggir lahan beberapa kios semi permanen pedagang. Kemudian ekspansi besar pembangunan ditengah lahan tersebut mulai terjadi pada tahun 2015 hingga kini.

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca