Suarapena.com, BANDUNG – Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengumumkan penangkapan pelaku utama dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memperdagangkan bayi ke Singapura. Pelaku berinisial Lie Siu Luan (69), yang juga dikenal dengan beberapa alias seperti Lily, Popo, dan A, berhasil ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 18 Juli 2025 lalu.
“Penangkapan ini merupakan titik penting dalam pengungkapan jaringan perdagangan bayi yang sudah kami dalami selama beberapa bulan terakhir,” ujar Kombes Hendra dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).
Meski demikian, upaya penegakan hukum belum berhenti. Polda Jawa Barat masih memburu dua pelaku lain yang berperan sebagai perantara, Wiwit, dan perekrut bayi, Yuyun Yuningsi, yang hingga kini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Fokus penyidikan kini tertuju pada pendalaman peran Lily sebagai otak utama sindikat ini. “Tersangka ini memiliki peran besar dan akan diperiksa secara intensif agar seluruh jaringan dapat terungkap,” tegas Kombes Hendra.
Kasus ini melibatkan setidaknya 14 tersangka dengan peran yang beragam, mulai dari agen pembuat dokumen palsu, perantara, penampung, pengasuh bayi, hingga pengantar bayi ke Singapura. Berbagai bayi malang berhasil diselamatkan dari cengkeraman sindikat kejam ini.
Polda Jawa Barat berkomitmen keras untuk menumpas jaringan TPPO dan melindungi anak-anak dari kejahatan yang mengerikan ini. Penangkapan Lily menjadi bukti keseriusan aparat dalam membongkar dan menindak pelaku hingga ke akar-akarnya.
“Ini baru awal. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan manusia untuk bernaung,” pungkas Kombes Hendra. (sp/hp)










