Scroll untuk baca artikel
Hukrim

LP3D Minta Penegak Hukum Selidiki Dana Hibah KPU Kabupaten Bekasi

×

LP3D Minta Penegak Hukum Selidiki Dana Hibah KPU Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini
uang, pungli, LP3D, inflasi

SUARAPENA.COM – Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah (LP3D) Bekasi mendorong penegak hukum agar melakukan penyelidikan terkait anggaran dana hibah ke KPU Kabupaten Bekasi.

Anggaran senilai sekitar Rp70 miliar untuk penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Bekasi 2017 tersebut dinilai tidak transparan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Seharusnya KPU Kabupaten Bekasi harus mempublikasikan ke masyarakat, sesuai surat edaran KPU Pusat dengan nomor 210/KPU/IV/2016,” kata Koordinator LP3D Bekasi, Ronny Harefa kepada awak media.

Ronny mengatakan, anggaran untuk KPU yang telah dicairkan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh KPU dan Pemkab, digelontorkan melalui dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bekasi, pada Tahun Anggaran (TA) 2016, yang harus segera diselidiki penegak hukum.

“Sebab dengan dana anggaran sebesar itu digunakan untuk apa saja, sementara apabila kita lihat ketika pesta demokrasi itu berlangsung sangat tidak seimbang dengan besaran dana yang digelontorkan dari uang masyarakat Kabupaten Bekasi itu,” tegas dia.

Perlu diketahui, pada tahun 2016 yang lalu Pemerintahan Kabupaten Bekasi telah menggelontorkan dana hibah pada tanggal 9 Juni 2016 dengan Nomor 62/BTL/BUD/2016 pembayaran dana hibah kepada KPUD Kabupaten Bekasi dengan Surat Perintah Pencairan Nomor.978.5/845/BAKESBANGPOL/2016 dan SK Bupati, No.978/..5/KEP/413.B- BAKESBANGPOL/ 2015 Rp 72.155.379.024. (tim)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca