Suarapena.com, JAKARTA – Rencana pemerintah memungut pajak dari pedagang online melalui platform e-commerce mendapat perhatian dari DPR RI. Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak memberatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang saat ini menghadapi tekanan ekonomi.
Mufti mengatakan, kebijakan pajak seharusnya tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga mempertimbangkan kondisi pelaku usaha kecil yang bergantung pada sektor digital.
“Jangan jadikan pedagang online sebagai objek pajak baru, sementara mereka sedang berjuang bertahan hidup,” kata Mufti dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut pajak atas transaksi penjualan daring. Rencana ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjual.
Namun demikian, Mufti menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang secara komprehensif. Ia menilai ekosistem e-commerce saat ini belum sepenuhnya berpihak pada pelaku usaha kecil.
Menurut dia, pedagang online telah menghadapi berbagai tantangan, seperti potongan platform yang tinggi, persaingan dengan pelaku usaha besar, serta biaya logistik yang masih belum efisien.
“Mereka sudah menghadapi berbagai tekanan, mulai dari potongan platform hingga persaingan dengan pelaku usaha besar. Jangan ditambah lagi dengan beban baru,” ujarnya.
Mufti menambahkan, banyak pelaku usaha online berasal dari sektor informal yang terdampak keterbatasan lapangan kerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam kondisi tersebut, kebijakan pajak dinilai berpotensi mempersempit ruang usaha masyarakat.
Ia menegaskan pentingnya penerapan prinsip keadilan dalam perumusan kebijakan, terutama dengan membedakan perlakuan antara pelaku usaha besar dan usaha mikro.
“Pendekatan kebijakan tidak bisa diseragamkan. Harus ada keberpihakan kepada pelaku usaha kecil agar tetap bisa bertahan,” katanya.
Untuk itu, Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah melakukan kajian ulang sebelum kebijakan diberlakukan. Mufti menilai pembenahan ekosistem, perlindungan terhadap UMKM, serta penguatan regulasi perlu menjadi prioritas.
“Benahi dulu ekosistemnya dan hadirkan perlindungan nyata bagi pedagang kecil. Setelah itu, kebijakan pajak dapat diterapkan secara bertahap dan berkeadilan,” ucapnya. (r5/rdn)










