Suarapena.com, JAKARTA – Polisi masih mengusut kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur dengan tersangka utama wanita berinisial FEA alias Mami Icha (24).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Mami Icha diduga tidak bekerja sendiri, melainkan memiliki jaringan untuk merekrut remaja Perempuan sebagai pekerja seks.
“Bagaimana tersangka merekrut para anak korban, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan memiliki jaringan untuk merekrut anak korban melalui jaringannya ini,” kata Ade Safri kepada awak media, Selasa (26/9/2023).
Ade Safri mengatakan pihaknya masih menyelidiki kaki tangan Mami Icha dalam kasus yang ada. Ia memastikan kepolisian akan mengusut tuntas para pelaku yang terlibat dalam kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
“Masih kita dalami keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersangka FEA. Semua keterlibatan jaringan dalam praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur yang melibatkan tersangka FEA,” jelasnya.
Mami Icha saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE, Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP, Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Pornografi, Pasal 2 jo Pasal 17 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 76I jo Pasal 88 UU Perlindungan Anak.
Ade Safri menyebut, dari hasil penyelidikan pihak kepolisian diduga ada 21 anak lainnya yang menjadi korban Mami Icha.
“Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada atau terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya, Senin (25/9).
Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus yang ada. Dalam pengusutan perkara tersebut, polisi juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk penanganan anak korban. (sp/pr)