Suarapena.com, JAKARTA – Komisi III DPR RI mendorong pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan di internal.
Hal itu menyusul adanya kasus pungutan liar (Pungli) dan penipuan oleh oknum internal yang mencederai dua instansi penegak hukum ini.
“Cukup mengagetkan dan sangat memprihatinkan, ya. Sulit dinalar dengan logika sehat, jika di KPK yang bertugas untuk memberantas korupsi, ternyata ditemukan tindakan penyimpangan (atau) pungutan liar yang dilakukan oleh pegawainya,” kata Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto dalam keterangan tertulis, Kamis (22/6/2023).
Didik menilai pimpinan KPK harus menindak tegas oknum anggotanya yang terlibat praktik pungli dalam rumah tahanan (Rutan) KPK.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan dugaan praktik pungli di dalam Rutan KPK yang nilainya mencapai Rp4 Miliar. Pungli tersebut diduga terjadi pada Desember 2021 sampai Maret 2022.
Bahkan, KPK mengungkapkan praktik pungli di Rutan ini terkait penyelundupan alat komunikasi dan uang, yang dilakukan tahanan dengan memberi sejumlah uang kepada oknum pegawai agar mendapati fasilitas yang dilarang selama tersangka mendekam di dalam Rutan.
“Sekecil apapun, korupsi tetaplah korupsi. Meskipun petty corruption, tidak boleh ada toleransi sedikitpun apalagi dilakukan oleh penegak hukum khususnya KPK dan juga di lingkungan KPK,” tegas Didik.
Dengan adanya peristiwa seperti ini, Didik pun menyebut bukan hanyak mencoreng wajah KPK saja, tapi juga dapat berpotensi melahirkan ketidakpercayaan dari masyarakat yang selama ini telah mendukung KPK dalam memberantas korupsi.
“(Saya kira) dalam rangka memitigasi potensi damage trust publiknya kepada KPK, KPK harus juga transparan sepenuhnya kepada publik dalam melakukan pengungkapannya. Buka dan tindak seterang-terangnya siapapun yang terlibat baik yang menyuap maupun yang disuap,” ucap Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Lebih lanjut, Didik meminta KPK agar harus ada evaluasi dan pembenahan di dalam tubuh KPK, khususnya pengawasan dan pembinaan terhadap pegawai internal lembaga antirasuah tersebut.
“Saya menduga ada problem di bidang pengawasan dan pembinaan di internal, sehingga terbuka ruang dan kesempatan terjadinya penyimpangan. Karena pengawasan dan pembinaan SDM di lembaga superbody ini sangatlah penting dan fundamental, karena kehadiran pegawai dan SDM KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tidak bisa digantikan oleh alat secanggih apapun,” katanya.
Terakhir, legislator Dapil Jawa Timur IX itu juga meminta pimpinan KPK mengusut tuntas dugaan pungli dalam lingkaran pegawainya. Bahkan menurut Didik, pengusutan dugaan praktik pungli di KPK harus melibatkan PPATK agar dapat menelusuri aliran rekening pungli sehingga penyelesaian kasus pun menjadi lebih komprehensif.
“Jangan sampai publik menjadi apatis dan tidak percaya lagi terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Pertaruhannya akan terlalu besar bagi KPK jika tidak segera ditangani dengan baik,” pungkasnya. (Sp/tn/rdn)