Suarapena.com, JAKARTA – Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, mengklarifikasi bahwa tidak ada rencana untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dalam rapat paripurna yang akan datang. Ia mengungkapkan hal ini saat menjawab pertanyaan dari para wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin (4/12/2023).
Menurutnya, meskipun pembahasan revisi UU MK telah berlangsung, mengingat potensi munculnya isu politisasi dalam pembahasannya, semua fraksi sepakat untuk menunda pengambilan keputusan. Politisi dari fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa keputusan pengesahan hanya akan diambil jika sudah ada kesepakatan.
“Jika keputusan nantinya sesuai dengan kesepakatan bersama fraksi, yang jelas pada tanggal 5 Desember besok tidak ada Paripurna revisi UU MK,” tegas Wakil Ketua DPR RI yang juga Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan ini.
Sufmi Dasco juga membenarkan bahwa Pimpinan DPR telah menerima surat dari Menko Polhukam yang meminta penundaan pengambilan putusan tingkat II tentang Perubahan Keempat UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Ia menyatakan bahwa surat tersebut diterima setelah fraksi-fraksi sepakat untuk menunda.
“Hari ini, Pak Menko Polhukam mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR. Meskipun sudah ada kesepakatan antara pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham, dan sembilan fraksi di DPR, namun atas kesepakatan dari rekan-rekan fraksi, (pengambilan keputusan) ditunda. Ini bukan karena surat yang dikirim, memang sejak kemarin sudah ada kesepakatan,” ungkapnya.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Banten III ini berpendapat bahwa penundaan adalah keputusan yang lebih baik agar tidak muncul narasi publik yang mengarahkan persetujuan atas RUU MK tersebut merugikan pihak tertentu dan mengandung unsur politisasi. Menurutnya, penundaan adalah keputusan terbaik untuk saat ini. (pun/aha)