Suarapena.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Selatpanjang kembali mendeportasi satu orang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Singapura.
Deportasi WNA inisial LTY tersebut dilakukan pada Senin, (14/11/2022). Diketahui, WNA Asal Singapura itu telah menyalahgunakan izin tinggal yang melewati batas.
“Ya, karena WNA itu telah menyalahgunakan izin tinggal yang melewati batas,” ujar Kepala Kanim Selatpanjang Maryana dalam keterangan tertulis, Selasa (15/11/2022).
WNA berinisial LTY itu sebelumnya masuk ke Wilayah Indonesia melalui TPI Batam Centre pada 13 September 2022 lalu. Dia menggunakan kebijakan bebas visa kunjungan (BVKS) yang berlaku sampai dengan 12 Oktober 2022.
Namun, pada tanggal 9 November yang bersangkutan diamankan oleh Intelkam Polres Kabupaten Meranti ketika tiba di Pelabuhan Tanjung Samak menggunakan kapal Ferry Batam atas dugaan melewati izin tinggal.
WN Singapura tersebut akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian Kabupaten Kepulauan Meranti sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas Keimigrasian.
Melalui tim inteldakim, Kanim Selatpanjang melakukan pemeriksa dokumen perjalanan, visa, serta identitas WN Singapura dan melakukan pemeriksaan lebih intensif.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh jajaran Kanim Selatpanjang dan memberi pesan untuk terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait.
“Perkuat kolaborasi dan sinergitas dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait. Sebab kita tidak akan bisa sukses jika bekerja sendiri. Pesan ini tidak hanya berlaku untuk jajaran Keimigrasian melainkan juga bagi jajaran pemasyarakatan.
Komitmen yang kuat untuk melaksanakan tugas dan fungsi dengan semaksimal mungkin harus ditanam di dalam setiap karakter ASN. Sehingga, semua dapat bekerja dengan prima dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” jelas Jahari. (Sp/Pr)