SUARAPENA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) RI tolak gugatan hasil pemilihan Bupati Deiyai Papua tahun 2018. Bupati Deiyai terpilih, Ateng Edoway mengaku bersyukur dengan ditolaknya gugatan tersebut.
“Putusan MK ini menjadi kado untuk ulang tahun saya yang bertepatan di tanggal 12 bulan 12, dan sekaligus menjadi kado natal tahun ini,” ungkap Ateng Edoway, di Heef Hotel, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Pada amar putusan dengan nomor perkara 72/PHP.BUP-XVI/2018, MKmenyatakan menolak eksepsi Termohon dan Pihatk terkait untuk seluruhnya, dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
“Saya memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Apa yang terjadi itu karena rencana dan kehendak Yang Maha Kuasa, terjadi melalui proses perjuangan dan dukungan suara dan restu dari masyarakat Kabupaten Deiyai,” kata Ateng Edoway lagi.
Pria yang maju dalam pemilihan Bupati Deiyai melalui jalur independen ini juga berterima kasih kepada pada hakim. Putusan penolakan gugatan atas perselisihan hasil pemilihan baginya adalah keputusan yang tepat.
“Saya juga berterima kasih kepada sembilan orang hakim, karena keputusan mereka adalah keputusan yang bijak dan profesional,” ujarnya.
Selanjutnya, Ateng Edoway meminta kepada lawan politik agar menerima hasil keputusan tersebut dan bersama-sama membangun Kabupaten Deiyai. Menurutnya, pertarungan politik di lapangan telah selesai dan sudah saatnya untuk kembali bahu membahu dan bekerja sama.
“Sekarang mari kita bergandeng tangan dan bahu membahu untuk membangun Kabupaten Deiyai kita tercinta”
“Negeri Deiyai adalah negeri kita bersama, daerah kita bersama, marilah kita sama-sama membangun Kabupaten Deiyai,” pungkas Ateng Edoway. (sng)










