Scroll untuk baca artikel

HeadlinePemerintahan

Oh Ternyata Ini Alasan Presiden Tambah Hari Libur Cuti Bersama Idul Adha Jadi Tiga Hari

×

Oh Ternyata Ini Alasan Presiden Tambah Hari Libur Cuti Bersama Idul Adha Jadi Tiga Hari

Sebarkan artikel ini
Potret Presiden Joko Widodo alias Jokowi saat diwawancarai oleh awak media. Presiden mengungkap alasannya menambah hari libur cuti bersama idul adha menjadi tiga hari.
Potret Presiden Joko Widodo alias Jokowi saat diwawancarai oleh awak media. Presiden mengungkap alasannya menambah hari libur cuti bersama idul adha menjadi tiga hari.

Suarapena.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyatakan bahwa penambahan hari libur cuti bersama dalam rangka Iduladha 1444 H merupakan salah satu upaya untuk mendorong perekonomian di daerah.

“Ya itu kan pertama harinya, memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik,” ucap Presiden dalam keterangannya di hadapan awak media, Kamis (22/6/2023).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Selain itu, Kepala Negara juga mengungkapkan keputusan pemerintah menambah hari libur cuti bersama tersebut juga untuk meningkatkan sektor pariwisata di daerah.

“Utamanya di bidang pariwisata lokal, jadi karena kita lihat bisa ya diputuskan,” imbuh Jokowi.

Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066  Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Berita Terkait:  Presiden dan Wakil Presiden Akan Hadiri Pengukuhan PBNU

“Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Iduladha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023,” tulis dalam SKB itu.

Dalam SKB tersebut, terdapat tambahan cuti bersama Iduladha 1444 Hijriah/2023 Masehi selama dua hari, yaitu pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023.

Berikut daftar lengkap hari libur nasional tahun 2023:

– 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi


– 22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili


– 18 Februari (Sabtu) : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw


– 22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945


– 7 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih


– 22-23 April (Sabtu-Minggu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

Berita Terkait:  Puan Maharani: Status Endemi Jadi Berkah Perayaan Idul Adha 2023


– 1 Mei (Senin) : Hari Buruh Internasional


– 18 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih


– 1 Juni (Kamis) : Hari Lahir Pancasila


– 4 Juni (Minggu) : Hari Raya Waisak 2567 BE


– 29 Juni (Kamis) : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah


– 19 Juli (Rabu) : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah


– 17 Agustus (Kamis) : Hari Kemerdekaan RI


– 28 September (Kamis) : Maulid Nabi Muhammad saw


– 25 Desember (Senin) : Hari Raya Natal

Adapun cuti bersama tahun 2023 adalah sebagai berikut:


– 23 Januari (Senin) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili


– 23 Maret (Kamis) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945


– 19, 20, 21, 24, dan 25 April (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah


– 2 Juni (Jumat) : Hari Raya Waisak 2567 BE


– 28 dan 30 Juni (Rabu dan Jumat) : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah


– 26 Desember (Selasa) : Hari Raya Natal (Bo/Skb)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca