Suarapena.com, DEPOK — Dalam upaya meningkatkan ketertiban dan keselamatan lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menggelar operasi penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Margonda dan Kartini.
Operasi yang dilaksanakan pada Senin sore kemarin, melibatkan kerjasama antara Dishub, Polres Metro Depok, Garnisun, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Seksi Penertiban, Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok, Deris M. Riza, mengungkapkan, “Terdapat tiga kendaraan roda empat dan 16 kendaraan roda dua yang kami temukan melanggar aturan parkir. Ini menunjukkan masih adanya kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas,” ungkap Deris, Selasa (14/5/2024).
Dishub telah menurunkan 12 personel, didukung oleh 4 personel kepolisian, 5 personel Satpol PP, dan 2 personel Garnisun dalam operasi ini.
Deris menambahkan, “Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga secara proaktif memasang rambu larangan parkir dan mengadakan sosialisasi harian untuk membangun kesadaran masyarakat.”
AKP Elni Fitri, Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli Polres Metro Depok, menekankan pentingnya operasi ini, “Setiap hari kami berpatroli, memberikan himbauan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Kemarin, kami telah menindak 16 kendaraan roda dua dan tiga kendaraan roda empat, serta melakukan pengempesan pada lebih dari 21 kendaraan roda dua yang parkir di bahu jalan dan trotoar.”
Operasi penertiban ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Dishub Depok untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi semua pengguna jalan. (sp/pr)