SUARAPENA.COM – Organda Jawa Barat dan Organda Kota Bekasi sepakati lima keputusan usai rapat konsooidasi yang diselenggarakan di Sekretarian DPD Organda Jawa Barat, Jl. Indramayu, No 24, Antapani, Bandung, Selasa (23/10/2018).
Dewan Pertimbangan DPC Organda Kota Bekasi Suryadi mengungkapkan, lima keputusan yang disepakati telah lama ditunggu oleh Organda Kota Bekasi.
“Keputusan ini menjadi kesepakatan bersama yang dilaksanakan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Organda,” kata Ketua Koasi Kota Bekasi ini.
Lima keputusan Organda Jawa Barat dand Organda Kota Bekasi yakni pertama melaksanakan Muscab DPC Organda Kota Bekasi, kedua rapat pleno DPC Organda Kota Bekasi untuk membentuk Panitia Muscab yang dilaksanakan 26 Oktober mendatang.
Keputusan ketiga, empat KKU yang telah disahkan terdahulu akan diberkan SK DPC Organda Kota Bekasi, yakni KKU Taksi diketuai Ireng, KKU AKAP dan AKDP diketuai Tatang Drajat, KKU Trailer diketuai Jhon Happy Manulang, dan KKU angkutan barang diketuai Awin Saputra.
Keputusan keempat, dua KKU yang tidak aktif; KKU Mikro Bis yang diketuai Rusman Fadilah dan KKU Angsus yang diketuai Nawawi Sholihin akan diaktifkan kembali dan diberikan SK DPC Organda Kota Bekasi.
Sementara keputusan kelima adalah pembukaan kembali loket penarikan IWA DPC Organda Kota Bekasi. (sng)