Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, menegaskan pentingnya pemerintah mempertimbangkan aspirasi pelaku usaha thrifting dalam setiap perumusan kebijakan. Penegasan ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pedagang pakaian bekas dari berbagai daerah di Ruang Rapat BAM DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Adian mengatakan bahwa BAM DPR RI perlu mendengar langsung situasi di lapangan, terutama ketika wacana larangan impor pakaian bekas kembali mencuat dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha.
Ia memaparkan data bahwa jumlah barang thrifting yang masuk ke Indonesia diperkirakan hanya sekitar 3.600 kontainer, atau 0,5 persen dari total 28.000 kontainer tekstil ilegal yang beredar.
“Data ini menunjukkan bahwa thrifting bukan merupakan ancaman utama bagi UMKM. Karena itu, kebijakan yang diambil negara harus berpijak pada fakta, bukan asumsi,” ujar Adian dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
Ia menilai persoalan terkait thrifting muncul hampir setiap tahun, tetapi penanganannya tidak pernah dilakukan secara menyeluruh. Padahal, menurutnya, sektor ini melibatkan jutaan masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari perdagangan pakaian bekas.
Adian juga menyinggung pelaksanaan operasi penertiban yang dinilai para pedagang berlangsung represif. Ia mengatakan bahwa negara tidak boleh hadir hanya melalui tindakan, melainkan juga melalui keadilan serta memastikan adanya solusi konkret sebelum melakukan penindakan.
“Jangan sampai rakyat kecil ditekan sementara negara belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai,” katanya.
Dalam forum yang sama, sejumlah pedagang menyampaikan langsung kondisi yang mereka hadapi. Rifai Silalahi, pedagang dari Pasar Senen, Jakarta, menyatakan bahwa usaha pakaian bekas telah lama menjadi bagian dari UMKM dan tidak bersaing secara langsung dengan produk lokal.
“Yang merusak pasar itu bukan kami, tetapi banjirnya produk impor baru. China menguasai sekitar 80 persen, ditambah barang dari Amerika, Vietnam, dan India sekitar 15 persen. Produk lokal hanya tersisa 5 persen,” tutur Rifai.
Menanggapi aspirasi tersebut, Adian menyampaikan bahwa BAM DPR RI akan menindaklanjuti masukan dari pelaku usaha thrifting dengan menggelar dialog lanjutan bersama kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.
Menurutnya, penyelesaian masalah thrifting memerlukan pembahasan yang komprehensif, mencakup aspek ekonomi, sosial, serta keberlanjutan hidup para pedagang.
“Permasalahan ini harus dilihat secara utuh oleh semua pemangku kepentingan,” ujar Adian. (r5/aha)







