Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa 6 Februari 2025 Dibatalkan, Ini Alasan Pemerintah

×

Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa 6 Februari 2025 Dibatalkan, Ini Alasan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Pemerintahan melalui Mendagri Tito Karnavian mengumumkan pembatalan pelantikan kepala daerah yang sebelumnya sudah dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah membatalkan rencana pelantikan kepala daerah non-sengketa pada 6 Februari 2025. Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dalam konferensi pers pada Jumat (31/1/2025), menyatakan keputusan ini diambil sebagai respons terhadap putusan sela atau dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.

“Pelantikan kepala daerah non-sengketa, sebanyak 296 orang, yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari, akan digabungkan dengan hasil putusan dismissal MK,” kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Tito menjelaskan, MK akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa Pilkada pada 4 dan 5 Februari 2025. Oleh karena itu, untuk efisiensi, pelantikan kepala daerah non-sengketa akan ditunda dan disatukan dengan hasil putusan dismissal tersebut. Hal ini juga sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Berita Terkait:  Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, Ini Kata Pramono Anung

“Presiden menyarankan agar pelantikan dilakukan secara efisien, sehingga tidak perlu terpisah,” lanjut Tito.

Namun, meski keputusan pelantikan telah diubah, Tito mengungkapkan pihaknya belum bisa memastikan tanggal pasti pelantikan yang baru.

“Kami akan koordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan MK untuk menentukan waktu yang tepat,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Tok! Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024 Awal Februari 2025

Sementara itu, Komisi II DPR RI yang sebelumnya sudah menyepakati tanggal 6 Februari 2025 untuk pelantikan kepala daerah non-sengketa, kini menjadwalkan rapat pada 3 Februari 2025 untuk membahas usulan perubahan tanggal pelantikan tersebut.

“Keputusan ini perlu ditinjau kembali untuk menjaga hubungan baik antara pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu,” kata Ketua Komisi II, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Pemerintah pun menegaskan bahwa penetapan tanggal baru akan dilakukan setelah semua proses administratif dari KPU dan MK selesai. (r5/bo)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca