Scroll untuk baca artikel
Par-Pol

Pembentukan Sentra Gakkumdu, Langkah Strategis Menjelang Pilkada Serentak 2024

×

Pembentukan Sentra Gakkumdu, Langkah Strategis Menjelang Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja

Suarapena.com, JAKARTA – Dalam upaya memperkuat integritas dan keadilan pemilu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Rahmat Bagja, mengumumkan pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dijadwalkan rampung pada akhir Mei 2024.

Inisiatif ini diambil sebagai respons terhadap tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang telah berlangsung.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Kami berharap Sentra Gakkumdu sudah terbentuk sebelum bulan Juni. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran dalam proses pendaftaran calon dapat ditangani dengan cepat dan efisien,” ujar Bagja, Kamis (16/5/2024).

Berita Terkait:  Menghadapi Pilkada Serentak 2024: Antisipasi Tantangan dan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat

Bawaslu, bersama dengan kepolisian dan kejaksaan, akan mengadakan serangkaian pertemuan intensif untuk mempercepat proses pembentukan. Tujuan utama dari kolaborasi ini adalah untuk menyelaraskan persepsi dan tindakan ketiga lembaga dalam menegakkan hukum selama Pilkada 2024.

“Dengan adanya Sentra Gakkumdu, masyarakat akan memiliki akses yang lebih mudah untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran. Kami ingin memastikan bahwa proses pencalonan berjalan transparan dan adil,” katanya.

Berita Terkait:  Bawaslu Perketat Pengawasan Pilkada 2024, Fokus pada Daerah Rawan

Berikut adalah jadwal terbaru tahapan Pilkada 2024 yang telah diumumkan:

  1. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: 27 Februari – 16 November 2024
  2. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April – 31 Mei 2024
  3. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei – 19 Agustus 2024
  4. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei – 23 September 2024
  5. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 – 26 Agustus 2024
  6. Pendaftaran Pasangan Calon: 27 – 29 Agustus 2024
  7. Penelitian Persyaratan Calon: 27 Agustus – 21 September 2024
  8. Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
  9. Pelaksanaan Kampanye: 25 September – 23 November 2024
  10. Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
  11. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi: 27 November – 16 Desember 2024
Berita Terkait:  Bawaslu Tegaskan Daerah Perkuat Pengawasan, Cegah Pelanggaran Kades di Pilkada

Dengan adanya Sentra Gakkumdu, diharapkan Pilkada Serentak 2024 akan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. (sp/at)