SUARAPENA.COM – Tempat wisata Hutan Bambu yang berada di kawasan RW 26 Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, menuai konflik antara pemilik lahan dengan Dinas Parawisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi.
Pemilik lahan seluas 798 M2, H. Hambali yang didampingi anak kandungnya Siti Fatimah yang akrab disapa Eneng mengaku geram dengan adanya pengelolaan kawasan hutan bambu dikarenakan bukan dari orang lingkungan setempat, tetapi orang lain yang bukan warga setempat, yang dinilai tidak punya dasar hukum.
“Disparbud telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepada orang lain, kepada Duddy. Selain itu Duddy pun bukan dari lingkungan RW 26 Kelurahan Margahayu. Ini (Hutan Bambu) dia (pengelola) sudah tiga tahun berjalan. Yang seharusnya pengelola Hutan Bambu harus melibatkan orang sini bukan orang lain,” ungkap Eneng kepada awak media di Kota Bekasi, Senin (20/07/2020).
Menurutnya, Disparbud Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya pada Oktober 2019 lalu dan memutuskan Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu Kota Bekasi untuk mengelola kawasan tersebut. Akan tetapi, pemilik lahan dan warga setempat tidak ada yang dilibatkan untuk pengelolaan Kawasan Hutan Bambu itu. Eneng mengaku sudah melayangkan surat somasi kepada Disparbud Kota Bekasi terkait Kawasan Hutan Bambu.










