Scroll untuk baca artikel
NewsSuara Banten

Pemkot Tangerang Segel Perusahaan Buang Limbah B3 Sembarangan di Cibodas

×

Pemkot Tangerang Segel Perusahaan Buang Limbah B3 Sembarangan di Cibodas

Sebarkan artikel ini
Setelah mendapatkan laporan dari warga terkait perusahan membuang limbah B3 sembarangan, DLH Kota Tangerang langsung menerjunkan tim verifikasi, menyegel dan akan memanggil pihak perusahaan tersebut.

Suarapena.com, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertindak cepat setelah menerima laporan dari warga mengenai pembuangan sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara sembarangan di lingkungan RW 10, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas.

Dalam merespons laporan tersebut, DLH langsung menerjunkan tim verifikasi lapangan untuk memeriksa lokasi pembuangan limbah tersebut.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menegaskan pihaknya telah memanggil pihak perusahaan yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah B3 tersebut. Pemanggilan tatap muka akan dilaksanakan pada Jumat (17/1/2025) untuk memastikan proses pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai aturan dapat segera ditindaklanjuti.

Berita Terkait:  17 Sekolah di Tangerang Raih Penghargaan Adiwiyata Provinsi Banten

“DLH Kota Tangerang sudah mengambil langkah awal dengan menyegel perusahaan tersebut, sehingga tidak dapat beroperasi sementara waktu,” kata Wawan, Kamis (16/1/2026).

Ia juga menegaskan bahwa verifikasi ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kelurahan Uwung Jaya, Tramtib Kecamatan Cibodas, dan Satgas Administrasi.

Berita Terkait:  Soal Limbah, PT PPLI Minta Maaf ke Masyarakat Terdampak

Perusahaan yang terlibat dalam insiden ini diketahui bergerak di bidang transporter limbah B3 dan telah beroperasi selama empat bulan di lahan sewa dengan status satu tahun. Lokasi tersebut digunakan untuk menampung limbah B3 sebelum didistribusikan ke tempat yang tepat.

Tim DLH menemukan bahwa genangan air yang menjadi sumber keluhan warga karena menimbulkan bau tidak sedap telah ditutup oleh pihak perusahaan menggunakan serbuk kayu. Meskipun demikian, Wawan memastikan perusahaan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berita Terkait:  Uji Emisi Gratis Buat 2.000 Kendaraan yang Melintas di Kota Tangerang, Nih Tiga Lokasinya

Limbah B3 yang dibuang sembarangan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius dan berbahaya bagi kesehatan manusia.

“Kami tidak akan menolerir pelanggaran apapun dalam pengelolaan sampah B3. Pelaku usaha harus bertanggung jawab penuh sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Wawan.

Pihak DLH Kota Tangerang berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran yang dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat. (sp/pr)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca