Suarapena.com, BANTEN – Polda Banten baru-baru ini mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu yang diselundupkan di dalam interior mobil.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita 30 kilogram narkotika jenis sabu.
“Iya benar, narkoba jenis sabu sejumlah 30 kilogram, dengan 2 tersangka yang diamankan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, Rabu (17/7/2024).
Didik menceritakan, kejadian ini terjadi saat penyidik menghentikan kendaraan yang bergerak melewati Pelabuhan Merak Dermaga 06 Eksekutif. Dari situ, petugas mendapati sabu-sabu yang diselipkan di dalam interior kendaraan yang dikendarai oleh tersangka HR (21) dan TR (32), yang sedang bergerak dari Lampung menuju Banten.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R, yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) dan berasal dari Pekanbaru, Riau.
Tersangka HR dan TR mengaku hanya sebagai kurir yang menerima tugas mengirimkan 30 kilogram sabu.
Dalam kurun waktu tiga bulan, kedua tersangka ini sudah tiga kali melakukan transaksi, dengan imbalan HR 15 juta dan TR 10 juta.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (sp/hp)