Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Polisi Tangkap Kapal Malaysia yang Ilegal Fishing di Selat Malaka

×

Polisi Tangkap Kapal Malaysia yang Ilegal Fishing di Selat Malaka

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Polisi berhasil menangkap sebuah kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau.

Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Kepolisian Air Baharkam Polri pada 28 Februari 2024.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kapal yang ditangkap bernama PSF 2500. Kapal ini tidak memiliki dokumen resmi untuk beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

Berita Terkait:  Polri Prediksi Puncak Mudik Lebaran 5 April, Siapkan Rekayasa Lalin

“Dalam kapal itu ada empat orang, satu nakhoda dan tiga anak buah kapal (ABK) dengan kewarganegaraan Thailand dan Myanmar. Mereka telah diserahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Berita Terkait:  Operasi Blue Light Polresta Malang Kota Gencar Tindak Balap Liar dan Knalpot Brong

Trunoyudo menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi yang diperoleh saat Polri melakukan patroli di Selat Malaka, yang merupakan jalur kapal perdagangan internasional.

Kapal Malaysia itu mencoba mengelabui petugas dengan mengikuti jalur kapal niaga lainnya.

Berita Terkait:  Penghargaan atas Prestasi Luar Biasa, 19 Personil Polres Tulungagung Diapresiasi Kapolres

“Selain mengamankan para pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa ikan campuran sekitar 200 kilogram dan satu set jaring trol yang digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga kedaulatan dan kekayaan sumber daya kelautan Indonesia,” tutup Trunoyudo. (sp/hp)