Suarapena.com, JAKARTA – Polisi berhasil menangkap sebuah kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau.
Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Kepolisian Air Baharkam Polri pada 28 Februari 2024.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kapal yang ditangkap bernama PSF 2500. Kapal ini tidak memiliki dokumen resmi untuk beroperasi di wilayah perairan Indonesia.
“Dalam kapal itu ada empat orang, satu nakhoda dan tiga anak buah kapal (ABK) dengan kewarganegaraan Thailand dan Myanmar. Mereka telah diserahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Trunoyudo menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi yang diperoleh saat Polri melakukan patroli di Selat Malaka, yang merupakan jalur kapal perdagangan internasional.
Kapal Malaysia itu mencoba mengelabui petugas dengan mengikuti jalur kapal niaga lainnya.
“Selain mengamankan para pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa ikan campuran sekitar 200 kilogram dan satu set jaring trol yang digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga kedaulatan dan kekayaan sumber daya kelautan Indonesia,” tutup Trunoyudo. (sp/hp)