Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Polisi Tangkap Tersangka Pemalsuan Status Kawin di KTP, Ancaman Penjara Hingga 7 Tahun

×

Polisi Tangkap Tersangka Pemalsuan Status Kawin di KTP, Ancaman Penjara Hingga 7 Tahun

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri tangkap tersangka pemalsuan status kawin di KTP, ancaman penjaranya hingga 7 tahun.
Bareskrim Polri tangkap tersangka pemalsuan status kawin di KTP, ancaman penjaranya hingga 7 tahun.

Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri menangani kasus dugaan pemalsuan keterangan pada akta autentik. Kasus ini dilaporkan pada 3 Februari 2025 dengan nomor LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Brigjen Pol Nurul Azizah, Direktur Dittipid PPA-PPO, menjelaskan, laporan berasal dari seorang pelapor berinisial AC. AC menuding adanya pemalsuan identitas pada KTP atas nama CVT yang dicantumkan “belum kawin”, padahal CVT masih terikat perkawinan dengan AC.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Penyidik telah memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu rekan tersangka, serta tiga ahli di bidang pidana, Kemendagri, dan digital forensik. Hasil gelar perkara menunjukkan kasus ini memenuhi unsur pidana,” kata Brigjen Nurul Azizah, Minggu (15/2/2026).

Berita Terkait:  Aplikasi Pengaduan Reserse Meluncur-Percepat Layanan Masyarakat

Penyidikan menemukan tersangka diduga meminta petugas Disdukcapil untuk mengubah status perkawinan dari “kawin” menjadi “belum kawin”. Pemalsuan ini berpotensi merugikan pelapor dan anak-anaknya, menghilangkan hak keperdataan anak, menghambat karier, serta mencemarkan nama baik.

Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dari beberapa penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kalabahi Alor, dan Balikpapan.

Pada pemeriksaan kedua, Kamis (12/2/2026) malam, tersangka ditangkap dan ditahan. Penahanan dilakukan karena alasan objektif, yakni pelanggaran Pasal 394 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun atau denda hingga Rp 2 miliar, dan alasan subjektif, yakni tersangka tidak kooperatif serta berpotensi menghambat penyidikan.

Berita Terkait:  Polisi Bongkar Jaringan Gas Oplosan di Sidoarjo, Ancaman Penjara hingga Denda Rp60 Miliar

Modus operandi tersangka dilakukan pada 7 September 2021 dengan meminta bantuan seorang ASN Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I untuk mengubah status perkawinan melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Tersangka kini dipersangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang disesuaikan menjadi Pasal 394, serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca