Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Polri Akan Jerat Bandar dan Artis dengan Pasal TPPU yang Promosikan Judi Online

×

Polri Akan Jerat Bandar dan Artis dengan Pasal TPPU yang Promosikan Judi Online

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana untuk menjerat bandar perjudian daring atau online dengan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyatakan bahwa penyidik akan melacak aset yang dimiliki oleh para bandar judi tersebut.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Tentu kita akan melakukan pelacakan, penerapan TPPU akan kita lakukan,” kata Wahyu yang juga Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online, Senin (24/6/2024).

Meskipun demikian, Wahyu mengakui proses penelusuran aset dari hasil perjudian online tidaklah mudah. Banyak pelaku yang menyamarkan uang hasil judi melalui alat pembayaran seperti mata uang kripto.

Berita Terkait:  Judi Online di Indonesia Dioperasikan Kelompok Mafia dari Mekong Raya

“Ini memang membutuhkan effort, tapi akan terus kita lakukan,” tegasnya.

Selain bandar judi, pihak kepolisian juga akan mengusut para artis atau selebgram yang mempromosikan situs judi online.

“Meskipun ada kendala karena beberapa kasus sudah lama dan situs telah ditutup, kita tetap bertekad untuk melakukan penindakan terhadap siapapun yang terlibat dalam promosi perjudian online,” pungkasnya. (sp/hp)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca