Suarapena.com, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana untuk menjerat bandar perjudian daring atau online dengan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyatakan bahwa penyidik akan melacak aset yang dimiliki oleh para bandar judi tersebut.
“Tentu kita akan melakukan pelacakan, penerapan TPPU akan kita lakukan,” kata Wahyu yang juga Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online, Senin (24/6/2024).
Meskipun demikian, Wahyu mengakui proses penelusuran aset dari hasil perjudian online tidaklah mudah. Banyak pelaku yang menyamarkan uang hasil judi melalui alat pembayaran seperti mata uang kripto.
“Ini memang membutuhkan effort, tapi akan terus kita lakukan,” tegasnya.
Selain bandar judi, pihak kepolisian juga akan mengusut para artis atau selebgram yang mempromosikan situs judi online.
“Meskipun ada kendala karena beberapa kasus sudah lama dan situs telah ditutup, kita tetap bertekad untuk melakukan penindakan terhadap siapapun yang terlibat dalam promosi perjudian online,” pungkasnya. (sp/hp)