Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan jaringan penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diselundupkan ke luar negeri.
Salah satu tujuan penyelundupan yang tengah didalami polisi adalah Dubai.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk memperkuat penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, penyidik menelusuri aktivitas jaringan tersebut dari hulu hingga hilir.
“Kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir. Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan ke negara-negara tujuan secara ilegal,” ujar Irhamni dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi melakukan penindakan di dua apartemen yang berada di Jakarta Utara.
Dari dua lokasi itu, penyidik mengamankan dua warga negara asing (WNA). Berdasarkan paspor, keduanya merupakan warga negara India.
Di apartemen pertama, polisi menemukan sekitar 2,5 kilogram emas yang disimpan di dalam brankas.
Barang bukti tersebut terdiri dari dua batang emas dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram serta emas berbentuk cincin dengan berat sekitar 500 gram.
Sementara di lokasi kedua, polisi menemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum diselundupkan ke luar negeri.
Di lokasi tersebut, penyidik menemukan 18 keping logam putih dengan berat total sekitar 18 kilogram.
Polisi menduga logam tersebut merupakan residu dari proses pengolahan emas.
“Ini residunya, mendekati silver. Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram,” kata Irhamni.
Menurut dia, temuan tersebut menunjukkan kemungkinan adanya emas dalam jumlah jauh lebih besar yang telah diproses dan dikirim ke luar negeri.
“Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat yang ada. Ini hanya residunya,” ujarnya.
Selain emas dan residu pengolahan, polisi turut menyita uang tunai dalam rupiah dan dollar Amerika Serikat serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah emas.
Irhamni mengatakan, dua WNA India tersebut diketahui baru sekitar dua bulan berada di Indonesia.
Keduanya masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor untuk kepentingan investor maupun pekerjaan perdagangan.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, aktivitas pengolahan emas yang dilakukan jaringan tersebut diduga berlangsung secara intensif.
Dalam sehari, jaringan tersebut diperkirakan mampu mengolah material emas hingga sekitar 30 kilogram.
“Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton,” ujar Irhamni.
Dengan asumsi harga emas sekitar Rp 2,6 juta per gram, volume tersebut berpotensi memiliki nilai ekonomi sangat besar.
Irhamni bahkan memperkirakan nilainya dapat mendekati Rp 3 triliun jika aktivitas tersebut berlangsung selama satu bulan.
“Kalau satu gram itu harganya Rp 2,6 juta, hampir Rp 3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” katanya.
Polisi masih mendalami asal material emas tersebut serta alur distribusinya hingga diduga masuk ke jaringan penyelundupan internasional.
Irhamni menegaskan, kelompok yang berhasil diungkap bukan satu-satunya jaringan yang sedang diburu polisi.
Menurut dia, kelompok tersebut merupakan salah satu jaringan yang memiliki jalur penyelundupan menuju Dubai.
“Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai, belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran,” kata Irhamni.
Penyidik, lanjut dia, telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah kelompok dan pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Penindakan yang dilakukan pada dini hari itu merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
Terhadap dua warga negara India yang diamankan, polisi masih melakukan pemeriksaan.
Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk perwakilan India, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Untuk warga negara India tentunya kami lakukan pemeriksaan dulu. Nanti kami koordinasi dengan Kedutaan India. Kebijakannya seperti apa, apakah kita lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia ataupun deportasi dan sebagainya, itu kami koordinasikan dulu,” ujar Irhamni.
Sementara itu, terhadap pihak lain yang diduga terlibat, khususnya warga negara Indonesia, Polri memastikan akan terus melakukan pengejaran.
“Pelaku-pelaku dari Indonesia tentunya akan kami kejar, kami lakukan penegakan hukum dan penahanan,” tegasnya.
Polri juga mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal ataupun jaringan penyelundupan hasil tambang ke luar negeri. (sp/hp)







