Suarapena.com, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat keberhasilan menangani 14 buronan internasional yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol sepanjang tahun 2025. Penanganan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum lintas negara.
Capaian itu disampaikan dalam konferensi pers akhir tahun Polri di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
“Aspek penegakan hukum internasional selama 2025, terdapat 14 buronan Red Notice yang berhasil ditangani,” ujar Asisten Utama Operasi (Astamaops) Kapolri Komjen Pol Fadil Imran.
Selain itu, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri juga menerbitkan 35 Red Notice sepanjang 2025. Penerbitan tersebut dilakukan untuk melacak pelaku kejahatan yang diduga berada di luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian internasional.
Polri juga mencatat penanganan terhadap 13 buronan yang melarikan diri ke luar wilayah Indonesia. Upaya tersebut dilakukan melalui operasi bersama dan koordinasi dengan kepolisian serta otoritas hukum negara lain.
Dalam kesempatan yang sama, Fadil mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 terdapat enam kasus ekstradisi antar-pemerintah yang berhasil direalisasikan. Proses ekstradisi tersebut merupakan bagian dari kerja sama hukum internasional yang terus diperkuat oleh Polri.
Tak hanya di bidang penegakan hukum, Polri juga terlibat dalam misi kemanusiaan. Sepanjang tahun ini, sebanyak 810 warga negara Indonesia (WNI) berhasil direpatriasi dari luar negeri. Mereka diduga merupakan korban maupun pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Polri menilai capaian tersebut mencerminkan komitmen institusi dalam memperkuat kerja sama internasional, menegakkan hukum lintas batas negara, serta memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia di luar negeri. (sp/hp)










