Suarapena.com, JAKARTA – Polri menegaskan akan menindak tegas bus pariwisata yang tidak laik jalan.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso menyatakan bahwa bus yang tidak memenuhi standar keselamatan akan dihentikan operasinya, dan pengelola diwajibkan untuk menggantinya dengan bus yang laik jalan.
“Pak Menteri dari Korlantas Polri mendukung terhadap kendaraan yang di-sweeping, disidak, itu akan kami lakukan tindakan, dan kami sampaikan kepada PO-nya untuk mengganti, mengganti dengan kendaraan yang sudah lengkap,” kata Brigjen Slamet, Senin (10/6/2024).
Razia bus pariwisata juga akan dilakukan secara rutin bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Razia ini akan menyasar berbagai lokasi, termasuk tempat wisata.
“Ini akan kami lakukan dengan Dirjen (Kemenhub) setiap minggu. Akan dilakukan sweeping baik itu di tempat wisata atau lainnya,” tutur Brigjen Slamet.
Brigjen Slamet berharap langkah ini dapat mencegah kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata yang tidak laik jalan. Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum menyewa bus pariwisata.
“Harapannya supaya kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata itu bisa terhindar, juga mendorong operator bus untuk mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan. Itu saja.”
“Dan untuk Masyarakat yang pakai bus pariwisata betul-betul ditanyakan, tanyakan kelengkapan administrasi layak operasional dari kendaraan tersebut, sehingga terhindar dari kecelakaan,” pungkasnya. (sp/hp)