Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap salah satu jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang beroperasi di Bali.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah vila di Jimbaran, Bali, petugas menemukan sebuah laboratorium produksi hashish yang menyimpan barang bukti senilai lebih dari 1 triliun rupiah.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa ini adalah pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia.
“Polri berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba demi melindungi generasi bangsa,” ujar Wahyu, Selasa (19/11/2024).
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang mencengangkan, di antaranya 18 kilogram hashish dalam kemasan silver, 12,9 kilogram hashish kemasan emas, serta 35.000 butir pil Happy Five.
Tak hanya itu, laboratorium tersebut juga menyimpan bahan baku yang cukup untuk memproduksi lebih dari dua juta pil narkoba dan ribuan batang hashish.
Jaringan ini diketahui menggunakan metode canggih, dengan memodifikasi sistem pods yang biasa digunakan untuk vaping menjadi alat konsumsi hashish cair.
Modus ini diperkirakan menyasar generasi muda, memanfaatkan tren teknologi terbaru untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
“Ini adalah bentuk kejahatan yang mengancam masa depan bangsa. Kami menghimbau kepada orang tua untuk lebih waspada terhadap perangkat-perangkat yang dapat disalahgunakan,” tegas Komjen Wahyu.
Polisi juga mengungkapkan bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang WNI berinisial DOM, yang kini masih dalam pengejaran.
Tersangka utama tersebut diduga berencana untuk mendistribusikan narkoba dalam jumlah besar pada perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, serta mengarah ke pasar internasional.
Dalam operasi ini, empat orang tersangka berhasil ditangkap, yakni MR, RR, N, dan DA, yang berperan sebagai peracik dan pengemas narkoba.
Mereka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
“Polri tidak bisa bekerja sendiri. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (sp/hp)