Suarapena.com, BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menghentikan aktivitas penggalian kabel optik di Jalan Kali Abang Tengah, Bekasi Utara, Minggu (22/2/2026). Penghentian dilakukan setelah di lokasi proyek tidak ditemukan kejelasan perizinan maupun penanggung jawab kegiatan.
Saat meninjau lokasi, Tri mendapati sebagian badan jalan telah digali. Tanah bekas galian terlihat menumpuk di tepi jalan dan mengganggu arus lalu lintas. Tidak tampak papan informasi proyek ataupun pengawas resmi di lokasi pekerjaan.
Tri kemudian meminta pekerja menunjukkan dokumen perizinan. Namun, tidak ada pihak yang dapat memberikan penjelasan maupun menunjukkan kelengkapan administrasi proyek tersebut.
“Saya minta pekerjaan ini dihentikan sekarang juga. Tidak boleh ada aktivitas proyek tanpa kejelasan izin. Ini menyangkut ketertiban kota dan keselamatan masyarakat,” kata Tri di lokasi.
Ia juga memerintahkan agar peralatan kerja diamankan sementara di Kantor Kecamatan Bekasi Utara hingga pihak pelaksana proyek dapat menunjukkan legalitas dan dokumen yang sah.
Menurut Tri, setiap proyek yang berkaitan dengan fasilitas umum wajib melalui prosedur resmi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pemerintah Kota Bekasi, kata dia, tidak akan mentolerir pekerjaan tanpa izin yang berpotensi merusak infrastruktur dan merugikan warga.
Selain menegur pekerja proyek, Tri turut mengingatkan camat dan lurah setempat untuk meningkatkan pengawasan wilayah. Ia menilai pengawasan perlu diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.
“Camat dan lurah harus lebih peka dan teliti. Jangan sampai proyek yang tidak berizin berjalan begitu saja,” ujarnya.
Tri menambahkan, sejumlah penggalian kabel optik di wilayah lain sebelumnya juga ditemukan tidak dibenahi secara optimal setelah pekerjaan selesai. Kondisi tersebut, menurut dia, kerap menimbulkan keluhan masyarakat karena jalan menjadi rusak dan membahayakan pengguna.
Pemerintah Kota Bekasi memastikan, proyek penggalian di Jalan Kali Abang Tengah tidak dapat dilanjutkan sebelum seluruh perizinan dan tanggung jawab pelaksana dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan. (sp/pr)










