Suarapena.com, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menunjukkan sikap tegas dalam mengawal pembangunan properti di wilayahnya. Kamis, 11 September 2025, Satgas Yustisi Pemkot Bandung melakukan monitoring sekaligus menghentikan aktivitas pembangunan di Griya Elok Townhouse, Jalan Jati Indah IV No. 17, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal.
Langkah ini diambil setelah warga melaporkan bahwa proyek perumahan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah izin pendukung lainnya. Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang juga Ketua Satgas Yustisi, langsung turun ke lapangan memastikan langkah penghentian pembangunan tersebut.
“Alhamdulillah saya menerima laporan dari masyarakat yang sangat peduli. Karena pembangunan ini diduga belum memiliki PBG, saya minta seluruh aktivitas dihentikan sampai izin resmi diproses dengan benar,” tegas Erwin.
Sebelumnya, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar) telah memberikan Surat Peringatan (SP) pertama kepada pengembang. Menariknya, kasus ini bukan yang pertama kali. Pada 5 Juli 2023 proyek sempat disegel, lalu dibuka secara sepihak dan akhirnya disegel ulang pada 13 September 2023.
Plt. Kabid Wasdal Cipta Bintar, Rita, mengingatkan bahwa membuka segel tanpa izin melanggar KUHP Pasal 232 dan pihaknya bersama penyidik PPNS siap mengambil langkah hukum jika pelanggaran terulang.
Pemkot Bandung juga menetapkan prosedur tegas dengan tiga tahap surat peringatan sebelum akhirnya penyegelan penuh dilakukan. Selama disegel, aktivitas pembangunan tidak boleh dilanjutkan sampai perizinan resmi keluar dan segel dicabut.
“Kami tidak ingin menghambat investasi, tapi pengembang harus taat aturan. Izin harus diproses dulu sebelum pembangunan dilanjutkan,” ujar Erwin.
Menanggapi hal ini, pengembang di lokasi menyatakan akan segera menghentikan aktivitas dan menindaklanjuti proses perizinan. (sp/ziz)










