SUARAPENA.COM – Sejak 2018 Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memutus 4.906 akses pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah aktif penghentian pinjol ilegal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terhitung sejak tahun 2018 hingga 26 Oktober tahun 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech (financial technologi) atau pinjaman online yang melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Jumat (29/10/2021).
Pinjaman online ilegal yang ditindak itu dikatakannya, tersebar pada beragam platform baik penyedia aplikasi seperti Google Play Store, situs file sharing maupun media sosial.
Pemutusan akses pinjaman online ilegal juga berasal dari tiga jalur laporan, mulai dari aduan masyarakat, patroli siber dari Kementerian Kominfo, serta laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Johnny juga menyatakan, setelah hasil penemuan dikumpulkan, langkah selanjutnya disampaikan kepada pihak OJK untuk dilakukan verifikasi sebelum ditindaklanjuti dengan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo.
Jika sudah terverifikasi, langkah berikutnya adalah Kementrian Kominfo menghubungi Polri sehingga langkah lebih lanjut bisa diambil.
Di samping itu, pemutusan akses terhadap pinjaman online ilegal, Kementerian Kominfo juga telah menerima laporan berkaitan dengan ribuan rekening digunakan untuk aktivitas ilegal.
“Sampai dengan Oktober tahun 2021 ini, Kementerian Kominfo juga telah menerima 5.327 laporan rekening yang digunakan untuk penipuan terkait dengan fintech atau pinjaman online.
Laporan tersebut menyusun database daftar hitam sebanyak 400 ribu rekening yang dikumpulkan oleh Kominfo melalui platform cekrekening.id,” ungkap Johnny.
Dirinya juga menuturkan bahwa database tersebut kemudian dapat digunakan kementerian, lembaga, serta aparat hukum yang berwenang dalam melaksanakan program penanganan dan pencegahan tindak pidana berbasis rekening.
“Tindakan lebih lanjut bisa dilakukan oleh OJK dan pelaku industri perbankan mengikuti UU yang berlaku,” tuturnya.
Guna menjaga ruang digital tetap produktif,
Pihaknya mengajak masyarakat agar dapat berperan aktif untuk mengawal ruang digital dari peredaran pinjol ilegal sehingga kegiatan virtual bisa lebih produktif.
“Kementerian Kominfo mengajak seluruh elemen publik untuk semakin aktif terlibat dalam mewujudkan ekosistem digital Indonesia, khususnya pada layanan jasa keuangan pinjaman online agar semakin kondusif dan semakin produktif,” ajaknya. (Bo/Sng)