Suarapena.com, JAKARTA – Satpol PP Jakarta Barat menyita 2.105 botol minuman keras (Miras) ilegal dalam razia serentak di delapan kecamatan, Jumat (20/2/2026) malam hingga Sabtu (21/2/2026) dini hari.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Heri Purnama, mengatakan razia ini dilakukan untuk menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan meningkatkan pengawasan selama Ramadan.
“Kami menyisir toko minuman dan warung jamu di tiap kecamatan, dan berhasil menyita 2.105 botol minuman beralkohol,” ujar Heri.
Sebanyak 184 petugas dikerahkan dalam operasi ini. Selain penertiban, razia juga dimaksudkan untuk mencegah tawuran dan kerawanan sosial yang sering dipicu konsumsi miras.
Adapun seluruh botol miras hasil razia kini diamankan di Gudang Satpol PP Jakarta Barat. (sp/bj)










