Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

Revisi UU Pemilu Dibahas, Aria Bima: Jangan Sampai Demokrasi Mundur

×

Revisi UU Pemilu Dibahas, Aria Bima: Jangan Sampai Demokrasi Mundur

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menyebut pihaknya mulai membahas revisi UU Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menyebut pihaknya mulai membahas revisi UU Pemilu.

Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu Indonesia harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menyebabkan kemunduran kualitas demokrasi di Indonesia.

Hal itu disampaikan Aria Bima dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II bersama para ahli hukum tata negara di kompleks Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Menurut dia, setiap perubahan dalam aturan pemilu perlu mempertimbangkan berbagai evaluasi dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Selain itu, proses penyusunan regulasi juga perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk penggiat demokrasi dan masyarakat.

“Komisi II terus menerima berbagai masukan terkait desain serta permasalahan krusial dalam penyelenggaraan pemilu,” kata Aria Bima.

Ia berharap desain sistem pemilu yang dihasilkan nantinya mampu memperkuat konsolidasi demokrasi sekaligus menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam praktik politik elektoral.

Berita Terkait:  Perludem Usulkan Integrasi UU Pemilu dan Pilkada Jadi Kitab Hukum Pemilu

“Kami di Komisi II berharap Undang-Undang Pemilu yang kita rumuskan tidak membuat demokrasi kita mundur. Justru harus ada berbagai langkah terobosan yang didasarkan pada evaluasi serta masukan dari para penggiat demokrasi dan berbagai pemangku kepentingan,” ujarnya.

Aria Bima juga menyoroti salah satu isu yang perlu dicermati dalam pembahasan revisi UU Pemilu, yakni mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Ia mengingatkan bahwa pada masa ketika ambang batas parlemen belum diterapkan, pernah muncul persoalan terkait efektivitas kerja DPR. Saat itu, sejumlah partai kecil harus bergabung dalam fraksi gabungan sehingga representasi di alat kelengkapan DPR menjadi terbatas.

Kondisi tersebut, kata dia, berdampak pada pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang tidak berjalan optimal.

Berita Terkait:  Pilkada Ulang Dijadwalkan September 2025 Jika Kotak Kosong Menang

“Dulu ketika belum ada parliamentary threshold, kita pernah mengalami fraksi gabungan dengan jumlah anggota yang sangat sedikit di tiap komisi. Sementara alat kelengkapan DPR sekarang cukup banyak, sehingga efektivitas kerja juga perlu dipertimbangkan,” jelasnya.

Meski demikian, Aria Bima menegaskan pembahasan mengenai ambang batas parlemen tidak boleh mengabaikan prinsip representasi suara rakyat.

Ia mengakui ada kekhawatiran di masyarakat terkait potensi hilangnya representasi pemilih apabila ambang batas parlemen ditetapkan terlalu tinggi.

“Kita juga memahami aspirasi publik yang tidak ingin kehilangan asas representatif. Ada jutaan suara pemilih yang akhirnya tidak terwakili karena partainya tidak lolos ke parlemen, sehingga ini harus kita cari titik temunya antara representasi dan efektivitas,” kata Aria Bima. (r5/rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca