Scroll untuk baca artikel

Pemerintahan

Satgas BLBI Sita Aset Grup Texmaco di Lima Daerah

×

Satgas BLBI Sita Aset Grup Texmaco di Lima Daerah

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat melakukan konferensi pers terkait penyitaan aset Grup Texmaco di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat melakukan konferensi pers terkait penyitaan aset Grup Texmaco di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

SUARAPENA.COM – Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan upaya penyitaan aset jaminan Grup Texmaco atas 587 bidang tanah yang berlokasi di lima daerah.

Penyitaan aset di lima daerah tersebut diantaranya yaitu di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Dari hasil penyitaan ada sekitar 4.794.202 meter persegi total luas seluruhnya.

“Tugas Satgas BLBI adalah mengembalikan hak tagih negara, dan untuk itu kita akan menggunakan seluruh peraturan perundang-undangan secara perdata seperti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Urusan Piutang Negara,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam Keterangannya beberapa waktu lalu, Senin (27/12/2021).

Menteri yang akrab disapa SMI ini menyatakat, Eksekusi penyitaan aset jaminan ini merupakan bentuk tindakan penagihan hak tagih negara.

Berita Terkait:  Sri Mulyani Sebut Fasilitas Kantor Tidak Dikenakan Pajak Natura

Hal itu dilakukan setelah pemerintah memberikan waktu dan kesempatan kepada obligor selama lebih dari 20 tahun untuk bisa melunasi kewajibannya.

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah ini secara konsisten kepada seluruh obligor dan mereka yang sebelumnya adalah pemilik bank, dan ini adalah merupakan tanggung jawab publik yang akan kita sampaikan kepada masyarakat,” ungkap SMI.

Senada dengan SMI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor atau debitur.

Pihaknya juga akan terus berupaya melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi.

“Kita akan terus upayakan agar ini dapat segera terealisasi,” ujar Mahfud.

Berita Terkait:  Menkeu: Selesaikan Studi, Ikut Berkontribusi Bangun Negeri

Sekedar mengetahui, aset-aset yang dilakukan penyitaan di antaranya adalah:

1. Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 meter persegi;

2. Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 meter persegi;

3. Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 meter persegi;

4. Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 meter persegi;

5. Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatrra Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 meter persegi. (Sng/Bo)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca