SUARAPENA.COM – Sekelompok pemuda di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dirigkus polisi saat hendak melakukan aksi tawuran.
Salah satu dari sekelompok pemuda, SB (18) berdalih ingin membalas dendam lantaran salah seorang temannya dibacok oleh kelompok musuh beberapa waktu lalu.
“Saya nunggu di situ mau tawuran.Mau balas dendam, teman saya pernah dibacok,” katanya saat ditemui di Mapolsek Cikarang Barat, Jumat (2/2/2018).
Pemuda asal Desa Kalijaya, Cikarang Barat ini ditangkap oleh aparat Polsek Cikarang Barat lantaran membawa senjata tajam jenis celurit ketika nongkrong di pinggir Jalan Kampung Pengkolan Rt 001/04 Desa Kalijaya, Cikarang Barat pada pukul 00.30 Wib, Minggu (28/1/2018) lalu.
“Berdasarkan informasi warga pada waktu itu di TKP ada sekelompok pemuda akan melakukan tawuran. Setelah kami cek ternyata mereka sudah kumpul. Saat kami geledah, kami temukan sebilah celurit dari tangan tersangka,” terang Kapolsek Cikarang Barat Kompol Hendrik Situmorang.
Hendrik menjelaskan, di TKP tersebut memang sering terjadi aksi tawuran antar pemuda. Untuk meminimalisir hal ini, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, yaitu informasi yang akurat dan cepat.
“Kami sangat berharap informasi masyarakat bisa dimaksimalkan sebaik mungkin. Karena petugas akan selalu siap bergerak meminimalisir terjadinya konflik ini,” ujarnya.
Polisi tak percaya dengan pengakuan tersangka dan masih terus menggali keterangan tersangka.
“Setelah kami selidiki tidak ada temannya yang pernah kebacok di sini. Tapi kami masih terus menyelidiki motivasi tersangka,” jelas Hendrik.
SB didiancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1995 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (ars)