Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Soal THR ASN, Menkeu: Jika Belum Cair, Dibayar Habis Lebaran

×

Soal THR ASN, Menkeu: Jika Belum Cair, Dibayar Habis Lebaran

Sebarkan artikel ini
sri mulyani
Menkeu Sri Mulyani

SUARAPENA.COM – Presiden Joko Widodo belum lama ini menyampaikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 ditambah dengan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, personel TNI/Polri serta pejabat negara.

Selain THR dan gaji ke-13, Kepala Negara juga memutuskan untuk memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi seluruh ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Ini diharapkan juga menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ucap Presiden pada Jumat (15/4/2022) lalu.

Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan persnya pada Sabtu (16/4/2022) menyampaikan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, maka kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.

Berita Terkait:  Dukung Pemberantasan Korupsi, Jasa Marga Teken PKS Implementasi WBS Terintegrasi

THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, dikatakan Ani, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Bendahara Negara ini juga mengungkapkan, untuk pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.

Sedangkan Gaji ke-13, akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Berita Terkait:  Ibu Negara Tinjau Vaksinasi Anak dan Sampaikan Bantuan Sosial

“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas, dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan.

Sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” ujar wanita yang akrab disapa Mbak Ani ini.

Senada dengan Ani selaku Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menambahkan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Oleh karena itu, Tjahjo menekankan agar ASN dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat meskipun di tengah pandemi saat ini.

“Kami berharap upaya tersebut dapat memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara agar terus berkinerja dengan baik.

Berita Terkait:  Tahun Ini 20 Juta UMKM Ditargetkan Masuk Toko Daring

Tentu, sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19,” harap Tjahjo.

Sementara, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, meminta para kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden sesuai dengan peraturan pemerintah dan petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan.

Ia menyebut agar kepala daerah segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.

Meski begitu, Suhajar juga tetap mengingatkan para kepala daerah agar dalam pemberian THR dan gaji ke-13 tetap memperhatikan anggaran yang dimiliki.

“Sebagai wakil pemerintah pusat, kami minta pemerintah provinsi melakukan monitoring pada pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi masing-masing terkait pemberian THR dan gaji ke-13,” ucap Suhajar. (Bo/Skb/cr01)