SUARAPENA.COM – Penangkapan FH (24) yang diduga bandar Narkoba oleh pihak Mapolres Tanjab Barat berbuntut panjang. Keterangan resmi yang dikeluarkan Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro Sik saat menggelar jumpa Pers bersama puluhan awak media, Selasa (4/2) terkait asal kepemilikan barang bukti Sabu seberat 1000 Gram bersama puluhan butir Pil Ekstasi yang didapat tersangka dari jaringan Lapas dimentahkan pihak Lapas.
Dihadapan puluhan awak media, Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Iman Siswoyo mengatakan tidak mengetahui jika masih ada jaringan Narkoba di dalam lapas binaanya seperti yang ditudingkan tersangka FH.
“Saya tidak mengetahui maupun mendapatkan informasi terhadap pres rilis yang menyatakan ada peredaran narkoba di balik lapas ini. Berikan kami waktu berkoordinasi dulu agar tidak terjadi permasalahan yang sama,” ujar Kalapas Iman Siswoyo, Rabu (5/2).
Meski demikian, dia mengakui jika masih ada dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas kelas II B Kuala Tungkal tersebut.
“Saya mengakui saat ini masih ada peredaran narkoba dan HP yang masih ada pada warga binaan. Itu yang sayapun bingung padal kita sudah melakukan upaya pencegahan secara maksimal,” ungkapnya kepada beberapa awak media.
Adapun upaya yang sudah dilakukannya adalah sesuai SOP tidak memperbolehkan tamu membawa alat elektronik dalam bentuk apapun ke dalam lapas serta memeriksa setiap tamu yang masuk.
“Untuk HP, saya akui masih ada Napi yang menggunakan HP, tapi kita juga sudah sering melakukan penggeledahan dalam sel tahanan dan tidak ditemukan,” sebutnya.
Berdasarkan pengakuan Kalapas Kelas II B Kualatungkal tersebut, karena pihaknya sudah melakukan pemeriksaan maksimal terhadap tamu yang masuk maka diduga ada indikasi permainan dari pegawai dalam lapas tersebut. Terkait hal ini pihaknya minta waktu untuk berkoordinasi.
“Terimakasih atas informasinya, nanti ada waktunya kita pasang papan konferensi pers di sini, beri kami waktu untuk berkoordinasi dulu,” tutupnya.
Sebelumnya, diinformasikan tersangka FH (24) alias Dayat bin Jufri, warga Desa Pematang Pauh, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat terancam hukuman mati pasca diamankan tim Satresnarkoba Polres Tanjab Barat dibantu polsek Tungkal Ulu pada Senin (27/01) sekitar pukul 23:00 WIB.
Fajar ditangkap dikediamannya di Jalan Kacer, RT 11, Desa Dataran Kempas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat. Dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan tas kecil yang berisi 17 paket sabu yang telah dibungkus pada plastik kecil dari total seberat 1000 gram bruto yang sagiannya sudah diedarkan, sekitar 50 butir ekstasi, uang hasil penjualan, serta barang bukti lainnya hasil penggeledahan ikut diamankan polisi.
Pihak kepolisian Resort Tanjab Barat sedang melakukan pendalaman untuk sangkutan tersangka kepada yang lain.
Dijelaskan Kapolres, dari pengakuan FH, ia mendapatkan narkoba berasal dari suplai oknum penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kualatungkal.
“Dari pengakuan tersangka barang ini (narkoba) dia dapat suplai dari dalam lapas. Ada pihak ketiga, dari keterangan ini nanti kita akan kembangkan,” jelas AKBP Guntur Saputro. (bin)










