Apabila ada maraknya pemberitaan tentang pemotongan Jaspel Kesehatan oleh Oknum, siapapun orangnya dan apapun dalilnya, itu tidak bisa dibenarkan. Dinas Kesehatan harus segera memanggil oknum pelaku pemotongan tersebut, segera cek dan klarifikasi kebenarannya. Jika benar terjadi dan terbukti, maka harus diberikan sanksi tegas melakui PPIP, Inspektorat ataupun bahkan bisa melakui Aparat Penegak Hukum (APH).
Meskipun alasan pemotongan Jaspel dipergunakan untuk membayar gaji honor tenaga kerja sukarelawan (Sukwan), itu juga tidak bisa dibenarkan. Seharusnya malah dilakukan pendataan yang benar oleh Kepala Puskesmas dan Dinas Kesehatan kaitan semua Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan di Puskesmas, termasuk rekan-rekan Sukwan. Jadikan para Sukwan tersebut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), berikan SK Bupati untuk mereka, dan masukkan mereka ke dalam penerima Jaspel. (*)









