Jadi artinya, sudah menjadi keharusan bahwa semua tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan di FKTP milik Pemerintah (Puskesmas) harus semuanya di data dengan benar oleh Kepala Puskesmas dan dilaporkan kepada Dinas Kesehatan, untuk di usulkan dalam SK BUPATI BEKASI tentang Alokasi Dana Kapitasi JKN pada Puskesmas.
SK Bupati-nya itu pun tidak hanya dua lembar kertas yang berisi prosentase alokasi dana kapitasi JKN yang berisi prosentase JKN dan prosesntase dukungan biaya operasional saja, tetapi harus lengkap dengan lampiran nama-nama Penerima Jaspel di setiap Puskesmas.
Saya meminta dan mendesak agar Kepala Puskesmas beserta Dinas Kesehatan melakukan pendataan dengan benar, jangan sampai terlewat siapa-siapa yang berhak mendapatkan JASPEL.
Kemudian untuk pembagian Jaspel Kesehatan kepada tenaga kesehatan dan non kesehatan itu sendiri ditetapkan dengan mempertimbangkan jenis ketenagaan dan atau jabatan, juga ada variabel kehadirannnya. Selain kedua variabel tersebut, juga ada penilaian variabel juga yang di hitung dari masa kerja Tenaga Kesehatan dan Tenaga Kesehatan. Formulasi dan Variabel tersebut sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 4 Permenkes 21 tahun 2016. Tidak bisa main-main dengan pemanfaatan Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan ini.










