Scroll untuk baca artikel

HeadlinePar-PolPena Kita

Tidak Dibenarkan Pemotongan Jaspel Oleh Siapapun

×

Tidak Dibenarkan Pemotongan Jaspel Oleh Siapapun

Sebarkan artikel ini
Tidak Dibenarkan Pemotongan Jaspel Oleh Siapapun
Nyumarno, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi

Oleh: Nyumarno
Anggota Komisi V DPRD Kabupaten Bekasi

PEMOTONGAN Jasa Pelayanan (Jaspel) Kesehatan bagi tenaga kesehatan di Puskesmas oleh siapapun tidak bisa dibenarkan!

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diatur jelas dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.21 tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Dana Kapitasi JKN itu sendiri adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada FKTP, baik FKTP milik Pemerintah maupun FKTP milik perorangan/swasta, berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Berita Terkait:  Mandeknya Kreativitas Budaya

Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN tersebut digunakan seluruhnya untuk Pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan dan untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Kemudian untuk besaran alokasi Jasa Pelayanan ditetapkan besarannya yaitu sekurang-kurangnya 60% dari jumlah penerimaan Dana Kapitasi JKN. Besaran alokasi sebagaimana dimakasud ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Bupati atas usulan Dinas Kesehatan. Yang mana terang benderang hal ini sudah diatur dalam Permenkes 21/2016 di pasal 3 ayat (2).

Berita Terkait:  Kriminalisasi Ulama: Hukum Berdasar Nafsu?

Lebih lanjut alokasi dana kapitasi JKN untuk pembayaan Jaspel (Jasa Pelayanan) Kesehatan dimanfaatkan untuk pembayaran jada pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP. Tenaga Kesehatan yang mendapatkan Jaspel itu sendiri meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Pegawai Tidak Tetap, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundangan.

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca