Oleh: Nyumarno
Anggota Komisi V DPRD Kabupaten Bekasi
PEMOTONGAN Jasa Pelayanan (Jaspel) Kesehatan bagi tenaga kesehatan di Puskesmas oleh siapapun tidak bisa dibenarkan!
Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diatur jelas dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.21 tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Dana Kapitasi JKN itu sendiri adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada FKTP, baik FKTP milik Pemerintah maupun FKTP milik perorangan/swasta, berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN tersebut digunakan seluruhnya untuk Pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan dan untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Kemudian untuk besaran alokasi Jasa Pelayanan ditetapkan besarannya yaitu sekurang-kurangnya 60% dari jumlah penerimaan Dana Kapitasi JKN. Besaran alokasi sebagaimana dimakasud ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Bupati atas usulan Dinas Kesehatan. Yang mana terang benderang hal ini sudah diatur dalam Permenkes 21/2016 di pasal 3 ayat (2).
Lebih lanjut alokasi dana kapitasi JKN untuk pembayaan Jaspel (Jasa Pelayanan) Kesehatan dimanfaatkan untuk pembayaran jada pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP. Tenaga Kesehatan yang mendapatkan Jaspel itu sendiri meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Pegawai Tidak Tetap, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundangan.










