Suarapena.com, BEKASI – Tim hukum pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 1, Heri-Sholihin, angkat bicara terkait dugaan pelanggaran kampanye hitam (black campaign) dan tindakan tidak menyenangkan yang ditujukan kepada klien mereka.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (19/11/2024), juru bicara tim hukum Heri-Sholihin, Iqbal Daud Hutapea, mengungkapkan adanya upaya framing negatif yang dilakukan secara masif melalui media sosial.
“Kondisi Pilkada Kota Bekasi saat ini sangat tidak sehat akibat maraknya black campaign yang disebarkan oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, taktik seperti itu jelas sangat merugikan. Karena itu lah pihaknya akan segera mengambil langkah hukum untuk menindak tegas pelaku yang melakukan fitnah.
Ia juga mengklaim telah berkoordinasi dengan tim Cyber Mabes Polri untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang mencemarkan nama baik dan reputasi Paslon nomor urut 1.
“Langkah hukum akan kami ambil. Kami akan melaporkan akun-akun yang terlibat dalam penyebaran fitnah ini ke pihak berwajib. Pelanggaran yang dilakukan jelas melanggar Pasal 310 KUHP, Pasal 13 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE,” jelasnya.
Meski menghadapi tantangan tersebut, namun tim pemenangan Heri-Sholihin tetap fokus pada tujuan utama mereka, yaitu memberikan pendidikan politik yang sehat kepada para relawan.
“Kami memiliki 130 relawan yang terus kami edukasi untuk tetap mengedepankan etika dalam kampanye. Mereka dibolehkan mempublikasikan program dan kebijakan Paslon, tetapi harus menjaga etika dan tidak menyerang pribadi atau privasi pihak lain,” pungkasnya. (r5/pr)