Suarapena.com, BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengkritik truk-truk tambang galian C yang melanggar aturan jam operasional yang telah ditetapkan saat beroperasi di Jalan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Aturan tersebut mengharuskan truk-truk tambang hanya beroperasi pada pukul 22.00 sampai 05.00, untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
“Saya sudah ke Parung Panjang dan minta aturan jam operasionalnya ditaati, tapi nampaknya hanya sehari dua hari ditaati. Kemudian tetap ada pergerakan truk di luar jam itu,” ujar Bey dalam keterangan tertulis, Kamis (14/12/2023).
Bey mengatakan, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga perlu ada keputusan tegas terkait Parung Panjang, pekan depan.
“Minggu depan harus ada keputusan antara Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten untuk pergerakan truk-truk itu,” katanya.
Bey juga menegaskan, Pemda Provinsi Jabar tetap berpegang pada keputusan awal bahwa Jalan Parung Panjang akan mulai diperbaiki oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahun depan (2024). Sedangkan perbaikan jalan tambang akan diputuskan setelah adanya penyelesaian Jalan Parung Panjang.
“Setelah keputusan Jalan Parung Panjang ini akan dibahas jalan tambang karena kami harus mengkaji ulang apa dasar hukumnya dan sebagainya. Jadi nanti setelah (keputusan) Jalan Parung Panjang saya bisa jelaskan,” pungkas Bey. (sp/pr)