Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Buron TPPO Rohingya Ditangkap di Turki, Polri Ungkap Peran WNI sebagai Fasilitator

×

Buron TPPO Rohingya Ditangkap di Turki, Polri Ungkap Peran WNI sebagai Fasilitator

Sebarkan artikel ini
WNI yang buron dalam kasus TPPO Rohingya ditangkap di Turki, Polisi ungkap perannya.
WNI yang buron dalam kasus TPPO Rohingya ditangkap di Turki, Polisi ungkap perannya.

Suarapena.com, JAKARTA – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial HS yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap warga etnis Rohingya. Penangkapan dilakukan di Turki melalui kerja sama internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice atas permintaan Polda Aceh.

SES NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari permintaan penerbitan Interpol Red Notice (IRN) yang diajukan Polda Aceh pada April 2025.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

“Permintaan Red Notice tersebut terkait HS, pelaku TPPO jaringan Aceh–Cox’s Bazar dengan modus penyelundupan manusia warga Rohingya asal Bangladesh,” ujar Untung, Jumat (23/1/2026).

Berita Terkait:  Bareskrim Pulangkan 9 PMI Korban TPPO dari Kamboja, Direkrut dengan Iming-iming Gaji Besar

Setelah Red Notice diterbitkan, HS diketahui sempat berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Namun, berdasarkan informasi intelijen, yang bersangkutan kemudian berpindah ke Istanbul, Turki.

Aparat penegak hukum lintas negara akhirnya berhasil menangkap HS di Turki. Selanjutnya, pelaku dipulangkan ke Indonesia pada Rabu (21/1/2026) untuk menjalani proses hukum.

Dalam jaringan tersebut, HS berperan sebagai fasilitator penyelundupan warga Rohingya secara ilegal melalui jalur laut menuju perairan Aceh. Setelah tiba di Indonesia, para korban direncanakan akan dikirim kembali ke sejumlah negara tujuan lainnya.

Berita Terkait:  Polri Tangani 14 Buronan Interpol Sepanjang 2025, 810 WNI Direpatriasi

“HS bertindak sebagai penghubung lintas negara, mulai dari Bangladesh, Malaysia hingga Australia. Indonesia digunakan sebagai negara transit dan penampungan,” kata Untung.

Polisi juga mengungkap bahwa HS bukan kali pertama terlibat kasus perdagangan orang. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku pernah menjalani proses hukum atas perkara serupa.

“Namun yang bersangkutan tidak jera dan justru memperluas jaringan kejahatan hingga berskala transnasional, sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Turki,” ujar Untung. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca