Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba hingga Oktober, 197 Ton Barang Bukti Disita!

×

Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba hingga Oktober, 197 Ton Barang Bukti Disita!

Sebarkan artikel ini
Lebih dari 38 ribu kasus narkoba dari Januari hingga Oktober 2025 diungkap Bareskrim Polri, sebanyak 197 ton barang bukti disita.
Lebih dari 38 ribu kasus narkoba dari Januari hingga Oktober 2025 diungkap Bareskrim Polri, sebanyak 197 ton barang bukti disita.

Suarapena.com, JAKARTA – Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia berhasil mengungkap 38.934 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Januari–Oktober 2025. Tak tanggung-tanggung, 51.763 tersangka berhasil dibekuk dan 197,71 ton barang bukti narkotika disita dalam operasi masif lintas daerah.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono dalam konferensi pers di Aula Awaloeddin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi lintas lembaga — BNN, Bea Cukai, Kemenkumham, TNI, dan seluruh instansi penegak hukum. Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri,” tegas Komjen Syahar.

Komjen Syahar menegaskan sikap tegas institusinya terhadap siapapun yang terlibat jaringan narkoba, termasuk aparat kepolisian sendiri.

Berita Terkait:  Polisi Bongkar Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Bandung, Barang Bukti Capai Rp670 Miliar

“Perintah Kapolri sangat jelas, tidak ada kompromi bagi anggota yang terlibat narkoba. Penindakan dilakukan menyeluruh, dari hulu hingga hilir, baik dari sisi pasokan maupun permintaan,” ujarnya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, memaparkan rincian tersangka yang ditangkap yakni 48.692 pria WNI, 2.764 wanita WNI, 150 anak di bawah umur, dan 157 warga negara asing (130 pria dan 27 wanita).

Dalam upaya rehabilitasi, Polri juga menangani 1.072 korban penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan restorative justice.

Adapun jumlah barang bukti yang disita mencapai angka fantastis, Ganja: 184,64 ton, Sabu: 6,95 ton, Ekstasi: 1.458.078 butir, Tembakau gorila: 1,87 ton, kokain, heroin, ketamin, dan jenis lainnya dalam jumlah signifikan.

Berita Terkait:  Laboratorium Narkoba di Bali Jaringan ‘Hydra’, Gunakan Stiker Kode Buat Transaksi

Selain menangkap pelaku, Bareskrim juga menelusuri aliran uang kejahatan narkoba. Dalam 22 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), aset senilai Rp221,38 miliar berhasil disita.

Barang bukti berupa uang tunai, kendaraan mewah, alat berat, perhiasan, hingga properti turut diamankan.

“Tujuannya jelas — memutus napas finansial para bandar agar jaringan mereka lumpuh total,” ujar Brigjen Eko.

Polri juga membuka Hotline 24 Jam untuk masyarakat sebagai bentuk transparansi, pertama Hotline Narkoba: 0823-1234-9494 (24 jam), kemudian Hotline Propam Polri: 0813-1917-8714 (pelanggaran internal)

“Kami butuh dukungan masyarakat dan media. Narkoba adalah musuh bersama — ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa,” tandasnya. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca