Scroll untuk baca artikel
HeadlinePar-Pol

Dilema ASN dalam Pilkada: Antara Netralitas dan Loyalitas Politik

×

Dilema ASN dalam Pilkada: Antara Netralitas dan Loyalitas Politik

Sebarkan artikel ini
ilustrasi dilema ASN dalam Pilkada.

Suarapena.com, JAKARTA – Dinamika pertemuan antara Komisi II DPR RI dan Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati, serta Wali Kota terus berlangsung intensif menjelang Pilkada Serentak 2024.

Salah satu isu utama yang terus dibahas adalah masalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penjabat (Pj) daerah yang dinilai sering kali terjebak dalam dilema karier dan politik.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa dalam setiap pertemuan dengan Pj Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Provinsi Bali, NTT, dan NTB, salah satu pembahasan utama adalah menjaga netralitas ASN.

Berita Terkait:  Bawaslu Jabar Temukan 20 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Rifqi menekankan pentingnya standar etik yang jelas dan konsisten dalam setiap pelaksanaan tugas, terutama di tengah situasi politik yang semakin memanas menjelang Pilkada.

“Masalah yang sering muncul adalah dilema yang dihadapi ASN, terutama yang berada di daerah dengan petahana. Mereka harus menunjukkan loyalitas politik untuk mempertahankan karier mereka, sementara secara normatif, ASN harus tetap netral,” ujar Rifqi dalam Rapat Kerja dengan Mendagri dan Rapat Dengar Pendapat di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Berita Terkait:  Bawaslu Tegaskan Daerah Perkuat Pengawasan, Cegah Pelanggaran Kades di Pilkada

Rifqi melanjutkan, situasi ini menimbulkan ketegangan, karena meskipun ASN diminta untuk netral, kenyataannya banyak yang merasa kariernya terancam jika tidak berpihak pada kekuatan politik tertentu.

“Pj Gubernur harus terus mengingatkan agar ASN tetap netral, namun pada kenyataannya, banyak yang terpaksa ‘khilaf’ karena situasi yang memaksa,” tambahnya dengan nada tegas.

Melihat kondisi ini, Komisi II DPR RI berencana untuk mencari solusi jangka panjang dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang ASN.

Rifqi mengusulkan agar ASN dengan jabatan struktural seperti Eselon I dan II ditarik menjadi ASN Pusat.

“Dengan begitu, para pejabat daerah bisa dipindahkan ke daerah lain sesuai kebutuhan, yang mana ini juga akan memberikan penyegaran birokrasi,” ujarnya.

Berita Terkait:  Segera Disahkan, Komisi II Tegaskan Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer

Rifqi juga menegaskan bahwa bagi ASN yang tidak siap beradaptasi dengan sistem merit nasional, pensiun dini bisa menjadi pilihan.

Hal ini diharapkan dapat menciptakan birokrasi yang lebih profesional dan bebas dari kepentingan politik praktis.

Komisi II DPR RI, di bawah kepemimpinan Rifqi, berkomitmen untuk terus mencari formula terbaik demi menjaga netralitas ASN di seluruh Indonesia, sehingga Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan adil dan transparan. (r5/pun/rdn)